RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Ahmad Kahfi resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Wonosobo melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) dalam sidang paripurna DPRD, Rabu (30/10/2024).
Ia menggantikan Amir Husein, anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang mundur karena mencalonkan diri sebagai wakil bupati mendampingi Afif Nurhidayat dalam Pilkada Serentak 2024.
Pelantikan Ahmad Kahfi didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/232 Tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Wonosobo masa jabatan 2024-2029.
Proses pengangkatan ini menyusul pemberhentian Amir Husein yang telah diresmikan sebelumnya melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/177 Tahun 2024.
Ahmad Kahfi berhak atas kursi tersebut karena menempati posisi perolehan suara terbanyak keempat di daerah pemilihan (Dapil) 3, yang meliputi Mojotengah, Garung, dan Kejajar.
Berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonosobo tertanggal 18 September 2024, Ahmad dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu.
“Dengan pelantikan ini, kami harap roda legislatif bisa kembali berjalan optimal. Terutama untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Kami juga berterima kasih kepada PKB yang telah menunjuk pengganti Amir Husein dengan cepat dan tepat," ujar Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo Eko Prasetyo HW.
Sekretaris DPC PKB Wonosobo, Achmad Faqih menegaskan penunjukan Ahmad Kahfi sudah melalui mekanisme partai dan pertimbangan matang.
"Kami ingin memastikan bahwa perjuangan dan aspirasi konstituen tetap terjaga meski ada perubahan di tubuh legislatif," ungkapnya.
Selain pelantikan Ahmad Kahfi, DPRD Wonosobo juga mempersiapkan PAW untuk kursi PDI Perjuangan setelah salah satu anggotanya, Lukman Latif, meninggal.
Proses PAW ini masih menunggu keluarnya SK dari Gubernur Jawa Tengah.
"Kami berharap SK segera turun agar formasi DPRD kembali lengkap, terutama menjelang pembahasan anggaran dan program prioritas 2025," lanjut Eko. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo