Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Begini Perjalanan Kasus Guru SDN 1 Wonosobo Marsono yang Dipolisikan Orangtua Siswa hingga Berakhir Happy Ending

Sigit Rahmanto • Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:09 WIB
Pelapor Ayu Sondakh (AS)  dan terlapor guru olahraga SDN 1 Wonosobo Marsono (MS) saat memberikan keterangan usai mediasi di Mapolres Wonosobo, Selasa (29/10/2024)
Pelapor Ayu Sondakh (AS) dan terlapor guru olahraga SDN 1 Wonosobo Marsono (MS) saat memberikan keterangan usai mediasi di Mapolres Wonosobo, Selasa (29/10/2024)

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo—Kasus yang dialami guru olahraga Marsono (MS), guru SD Negeri 1 Wonosobo hampir mirip dengan guru Supriyani yang sedang viral.

Bedanya kasus guru Supriyani sudah masuk persidangan dan sempat ditahan.

Sedangkan kasus guru Marsono masih tahapan pelaporan polisi.

Marsono tiba-tiba dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan terhadap siswa kelas 3 berinisial A, 10. 

Bahkan, muncul dugaan guru yang akrab disapa Pak Son ini diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp 70 juta kepada pihak pelapor, yakni ibunda A bernama Ayu Sondakh (AS).

Tuntutan ganti rugi itu akhirnya turun menjadi Rp 30 juta meski akhirnya dibantah sendiri oleh AS bahwa tidak ada permintaan ganti rugi uang saat mediasi yang dilakukan di Mapolres Wonosobo, Selasa (29/10/2024).

Kasus ini pun menjadi viral di media sosial.

Khususnya adanya tuntutan Rp 30 juta kepada guru Marsono.

Warganet pun menggalang dukungan untuk Marsono hingga muncul tagar #justiceforpakson, sebagai bentuk dukungan kepada guru Marsono. 

Berbeda dengan kasus guru Supriyani yang sampai ke ranah pengadilan, kasus yang membelit guru Marsono ini berakhir happy ending.

Kedua belah pihak sepakat berdamai saat mediasi yang difasilitasi Polres Wonosobo, Selasa (29/10/2024).

Guru Marsono menceritakan peristiwa yang kemudian berujung pelaporan polisi oleh orangtua siswa itu terjadi ketika dirinya melakukan perjalanan dari SDN 1 Wonosobo menuju Alun-alun Wonosobo, Kamis (5/9/2024).

Saat itu, Marsono tengah membawa siswa-siswanya untuk melaksanakan kegiatan belajar mapel olahraga di Alun-alun Wonosobo

Nah, di tengah perjalanan, ada siswa yang merebut bola anak putri.

Siswa tersebut adalah A, anak pelapor.

“Di situ sampai sikut-sikutan dan jerit-jeritan," kata Marsono dikutip dari YouTube Lintas Topik, Selasa (29/10/2024).

Melihat hal itu, Marsono pun menegur siswa A yang merebut bola itu hingga melepaskan bolanya.

"Kemudian, yang lain menyoraki. Si A malah kelihatan emosi, mau masang badan gitu," tutur Marsono.

Menghindari A melakukan pemukulan terhadap teman-temannya, Marsono pun mengaku menarik pundak siswanya itu.

"Reflek saya tarik pundaknya ke belakang agar tidak jadi mukul yang lainnya," kata dia.

Setelah itu, Marsono pun menegur A agar tidak berbuat nakal terhadap temannya yang lain.

"Saya tarik ke belakang, lalu saya ingatkan 'ndak usah nakali temene, kalau nakali temene mending balik ke kelas eggak usah ikut olahraga,” cerita Marsono.

Kemudian, siswa A pulang lagi ke sekolah.

Sementara, Marsono mengabari wali kelas A agar bisa memberikan pantauan di sekolah.

Kejadian itu ternyata berbuntut panjang.

A mengadu kepada ibundanya, AS.

Ia mengaku telah dipukul guru Marsono.

Sehari kemudian, tepatnya pada Jumat (6/9/2024), orang tua A, AS mendatangi sekolah.

AS mengatakan bahwa anaknya itu dipukul oleh Marsono.

Marsono sendiri tidak pernah merasa memukul A ketika memberikan teguran tersebut.

"Bilangnya gitu, dipukul mukanya," ucap Marsono.

Kemudian, Marsono pun menjelaskan peristiwa yang sebenarnya terjadi kepada AS.

Kendati demikian, AS tetap tidak terima.

Marsono pun sempat hendak mengajak AS untuk mendatangi ruang kelas agar menanyakan langsung kepada para siswa.

Namun AS menolak karena curiga bahwa anak-anak siswa telah berkompromi dengan sekolah.

"Saya disuruh mengakui, membuat surat pernyataan juga yang intinya memukul. Tetapi, kami tidak mau membuat itu, karena memang tidak melakukan," ujar Marsono.

Akhirnya, karena Marsono tetap enggan mengakui adanya pemukulan, ia pun mempersilakan orang tua A untuk membawa kasus itu ke kepolisian.

Tapi ibu AS-nya malah bilang, 'kamu nantang saya ya!" agak keras nadanya," ujar Marsono.

Menurut Marsono, kala itu AS mengatakan dirinya mengalami kerugian hingga Rp 30 juta.

Sebab, banyak kerja sama yang batal gara-gara adanya kejadian itu.

Kebetulan AS memang seorang master of ceremony (MC) terkenal di Wonosobo.

Saat konferensi pers dengan sejumlah awak media di Rumah Makan Taman Sari, Senin (28/10/2024), AS mengakui telah melaporkan guru Marsono ke polisi atas dugaan pemukulan terhadap anaknya.

"Iya, sampai saat ini masih terus berproses," terang AS saat ditemui wartawan, Senin (28/10/2024).

AS mengaku terpaksa melaporkan kasus tersebut ke polisi didasarkan pada kejadian Kamis (5/9/2024) yang akhirnya baru viral di media sosial dalam beberapa hari ini.

Menurut versi AS sesuai laporan anaknya, insiden tersebut terjadi ketika anaknya dan teman-temannya hendak berolahraga di Alun-alun Wonosobo.

Saat itu, sang anak mencoba merebut bola voli dengan salah satu temannya.

Guru Marsono yang melihat itu diduga memukul anak AS sebagai bentuk teguran, karena anaknya dianggap nakal.

“Anak saya cerita begitu saat pulang sekolah,” kata AS kepada awak media.

Keesokan harinya, AS mendatangi sekolah untuk bertemu dengan guru Marsono dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

Namun, menurut AS, tidak ada titik temu dalam pertemuan itu.

Ia mengaku hanya ingin guru Marsono meminta maaf melalui surat resmi yang diketahui pihak sekolah sebagai bentuk catatan jika kasus serupa terulang.

Namun permintaan tersebut ditolak.

“Kalau dia mau tanda tangan, saya sudah tidak perpanjang masalah. Tapi karena tidak mau, saya putuskan lapor polisi,” ujar AS.

Laporan resmi dilakukan pada Sabtu (7/9/2024) lalu.

Saat bertemu wartawan itu, AS tidak menampik dirinya juga menuntut uang kompensasi sebesar Rp 30 juta.

Ia beralasan, setelah kasus ini viral, banyak kerja sama bisnisnya dengan beberapa vendor terhenti, bahkan dibatalkan.

“Saya merasa dirugikan secara materi dan nama baik,” tuturnya.

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan membenarkan laporan terkait kasus ini sebenarnya sudah masuk sejak 7 September 2024.

"Laporan masuk sudah dari 7 September, tetapi memang baru ramai sekarang ini," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (29/10/2024).

Pihak kepolisian, lanjut Arif, masih dalam proses penyelidikan dan telah melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor dengan disaksikan oleh kepala sekolah.

"Kami menyediakan tempat mediasi dengan pelapor dan terlapor, tapi mediasi pertama belum membuahkan hasil," jelasnya.

Pasca pelaporan polisi itu, upaya mediasi antara kedua belah pihak pun sudah dilakukan beberapa kali, tetapi belum mencapai kesepakatan.

Baru pada mediasi di Mapolres Wonosobo, Selasa (29/10/2024), kedua belah pihak sepakat berdamai.

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Ayu Sondakh (AS) yang sebelumnya melaporkan guru Marsono atas dugaan kekerasan terhadap anaknya, A, menyatakan kesediaan mencabut laporan setelah menemukan kesepakatan bersama.

Pertemuan yang berlangsung sejak siang hingga sore itu difasilitasi oleh Polres Wonosobo.

Kesepakatan antara kedua pihak mencakup beberapa poin yang disampaikan secara tertulis.

Di antaranya, mereka sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan persoalan tanpa melanjutkannya ke ranah hukum.

Kemudian guru Marsono juga diminta untuk mengklarifikasi isu-isu yang berkembang di media sosial, termasuk tidak membenarkan adanya tuntutan ganti rugi Rp 30 juta dan beragam poster dukungan yang sempat tersebar. 

Terakhir, sebagai bagian dari kesepakatan, AS akan mencabut laporan di Polres Wonosobo setelah seluruh prosedur selesai. 

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan memastikan perselisihan antara dua pihak yang terlibat dalam kasus terbaru berakhir dengan kesepakatan damai.

Menurut Arif, mediasi yang dilaksanakan pada Selasa (29/10/2024) telah membuahkan hasil positif.

"Alhamdulillah, kedua belah pihak sudah mencapai jalan tengah dan sepakat berdamai. Tidak ada lagi tuntutan dari masing-masing pihak, dan mereka sudah saling memaafkan," ungkapnya.

Ia menekankan bahwa proses kesepakatan tersebut berlangsung tanpa embel-embel atau tekanan dari pihak mana pun.

"Kami pastikan tidak ada informasi simpang siur seperti yang sebelumnya beredar. Semua sudah disepakati dengan jelas dan tuntas," katanya.

Kasatreskrim juga menyampaikan, kesepakatan damai ini telah diformalkan dalam bentuk perjanjian tertulis.

"Kedua belah pihak akan menandatangani kesepakatan bersama dan kami akan melaporkannya ke pimpinan," ujarnya.

Dengan berakhirnya mediasi ini, Arif berharap suasana damai di antara kedua belah pihak dapat terjaga. "Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menyelesaikan kasus secara adil dan tuntas," tutupnya.

Dalam mediasi, AS menegaskan bahwa informasi soal tuntutan Rp 30 juta itu tidak benar.

“Tidak ada nominal seperti itu. Kami berharap masyarakat lebih bijak menyikapi informasi agar tidak memperkeruh suasana,” jelasnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, AS memastikan laporan akan dicabut setelah prosedur selesai.

“Semoga persoalan ini tidak meninggalkan dampak buruk bagi anak-anak kami,” harapnya.

Kedua pihak berharap perdamaian ini memulihkan hubungan baik dan menjaga suasana kondusif di sekolah.

“Kami semua ingin hidup rukun. Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar menjadi lebih bijak," tandas Marsono. (git/aro)

 

 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#berdamai #Kabupaten Wonosobo #marsono #guru pukul siswa #master of ceremony #Polres Wonosobo #guru dipolisikan murid #Disdikpora Kabupaten Wonosobo #mediasi #guru dipolisikan