RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Kasus dugaan pemukulan siswa yang dilakukan guru olahraga SD Negeri 1 Wonosobo berinisial MS masih terus bergulir.
Saat ini, proses mediasi antar kedua belah pihak akan berlangsung di Mapolres Wonosobo.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arief Kristiawan usai menggelar acara konferensi pers di aula gedung Mapolres Wonosobo, Selasa (29/10/2024), membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh salah satu wali murid SDN 1 Wonosobo.
"Laporan itu masuk per tanggal 7 September 2024 lalu (bukan 5 Oktober 2024 seperti diberitakan sebelumnya, Red) yang ditujukan kepada salah seorang pengajar di SDN 1 Wonosobo," terangnya kepada Jawa Pos Radar Magelang.
Menurut Arief, sejauh ini pihaknya masih terus mendalami perkara tersebut, dan berupaya memastikan proses berjalan normatif dan transparan.
"Perkaranya masih dalam penyelidikan. Kami tegaskan, hingga kini proses terus berjalan sesuai prosedur. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka," ujarnya.
Arief memaparkan, saat ini proses baru masuk di tahap penyidikan.
Pihaknya mengaku sejauh ini baru memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih jauh.
"Jadi, kita baru memanggil dua saksi siswa dan juga terlapor. Kemudian di tengah proses itu, terlapor sempat meminta untuk melakukan mediasi. Dan kita persilakan," katanya.
Menurut Arief, di tengah penyelidikan, guru yang dilaporkan mengajukan permintaan mediasi dengan pihak pengadu.
Mediasi ini telah difasilitasi di sekolah dengan menghadirkan wali kelas dan kepala sekolah sebagai saksi.
"Kami hanya memfasilitasi tempat dan waktu. Materi mediasi kami serahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak tanpa ada intervensi dari kami. Mereka sepakat bertemu dan kami hanya akan menyediakan ruang seluas-luasnya agar proses mediasi ini bisa berjalan lancar," ujarnya.
Arief juga menepis adanya rumor terkait transaksi nominal puluhan juta yang sempat mencuat dalam tulisan yang beredar di media sosial.
Pihak kepolisian juga mengaku tidak sekalipun pernah meminta kompensasi hingga Rp 30 juta kepada guru yang bersangkutan.
“Terkait adanya kompensasi itu kami tidak tahu. Kalau toh itu ada, jelas bukan dari kami,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus ini bermula saat para siswa SD Negeri 1 Wonosobo mengikuti kegiatan olahraga pagi di Alun-alun Wonosobo.
"Saat itu terjadi kericuhan antar siswa. Berdasarkan informasi yang kami terima, guru tersebut berupaya melerai kejadian itu," ungkapnya.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk siswa yang terlibat dengan didampingi orang tua.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan bidan desa dan menunggu hasil visum dari rumah sakit Wonosobo sebagai bukti tambahan.
Kasatreskrim menegaskan, Polres Wonosobo akan menangani perkara ini dengan prinsip keadilan restoratif, yaitu mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
“Kami ingin kedua belah pihak, baik pengadu maupun terlapor, merasa mendapatkan keadilan. Proses ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tapi juga pemulihan hubungan," tuturnya.
Polres Wonosobo berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka.
"Kami terus memantau jalannya perkara dan akan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, guru olahraga SD Negeri 1 Wonosobo berinisial MS dilaporkan ke polisi atas dugaan pemukulan terhadap siswanya.
Bahkan, kabar yang beredar, guru berinisial MS tersebut sempat diminta membayar Rp 30 juta oleh orangtua siswa tersebut agar kasus dugaan kekerasan yang dilakukan tak dilanjut ke proses hukum.
Informasi yang diterima, kejadian itu bermula dari seorang siswa kelas 3 SD negeri di Wonosobo yang berinisial A, terlibat perkelahian dengan teman sekelasnya saat jam olahraga.
Kejadian perkelahian itu antara A dan temannya yang berasal dari kelas lain namun mengikuti jam pelajaran olahraga yang bersamaan.
Marsono atau Pak Son (MS), yang merupakan guru olahraga, berupaya melerai perkelahian tersebut.
Menurut beberapa saksi mata, perkelahian tersebut dianggap sudah terlalu brutal, sehingga guru MS turun tangan untuk menghentikan aksi kekerasan tersebut.
Namun setelah dipisahkan, A tidak terima dengan tindakan MS yang melerai perkelahian tersebut.
Ia lalu melaporkan kejadian itu kepada ibunya, AS, dan menyebut bahwa guru MS telah memukulnya.
AS segera membawa anaknya ke dokter untuk diperiksa.
Namun dokter yang memeriksa A menyatakan bahwa tidak ada luka fisik yang ditemukan dan tidak memberikan resep obat apapun, karena A dinilai dalam kondisi baik-baik saja.
Tidak puas dengan hasil pemeriksaan medis, AS datang ke sekolah A dan melontarkan kata-kata kasar kepada para guru, termasuk MS, karena merasa anaknya telah menjadi korban kekerasan.
Kasus ini semakin memanas ketika AS menuntut uang ganti rugi sebesar Rp 70 juta kepada MS sebagai kompensasi atas dugaan pemukulan yang dialami anaknya.
Namun, MS menolak tuntutan tersebut, karena ia merasa tidak melakukan tindak kekerasan terhadap A.
Setelah penolakan ini, AS kembali menurunkan tuntutannya menjadi Rp 30 juta, namun MS tetap bersikeras bahwa ia tidak bersalah dan menolak untuk membayar ganti rugi tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, MS serta tiga siswa yang menjadi saksi kejadian tersebut telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. (git/aro)
Editor : H. Arif Riyanto