Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Tarif Parkir Motor Rp 15 Ribu di Kawasan Gardu Pandang Sitieng, Pengelola Dinilai Langgar Aturan, Kepala Disperkimhub : Tarif Parkir Diatur Perda

Sigit Rahmanto • Rabu, 2 Oktober 2024 | 00:17 WIB
Tarif parkir di kawasan gardu pandang Sitieng, Kejajar, Wonosobo dikeluhkan karena mahal. Area tersebut dikelola pribadi.
Tarif parkir di kawasan gardu pandang Sitieng, Kejajar, Wonosobo dikeluhkan karena mahal. Area tersebut dikelola pribadi.

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Tarif parkir di sekitar kawasan wisata Gardu Pandang, Dieng, Kabupaten Wonosobo, dalam beberapa minggu terakhir disorot publik. Banyak pengunjung mengeluhkan biaya parkir yang dinilai tak masuk akal.

Sekali parkir di rumah makan HD, pengunjung dikenai Rp 15.000 untuk sepeda motor, Rp 30.000 untuk mobil pribadi, dan Rp 40.000 untuk kendaraan Hiace. Tarif parkir yang tak wajar itu viral di media sosial.

Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Disparbud, Hapipi tak menampik adanya tarif parkir yang cukup tinggi di lokasi kawasan wisata gardu pandang di Desa Sitieng, Kejajar.

Namun ia menjelaskan pengenaan tarif parkir yang tinggi itu bukan dalam wilayah pengelola Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

"Kejadian yang viral beberapa waktu yang lalu itu posisinya bukan berada di wilayah kelola kita, tapi milik pribadi," terangnya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, di kawasan tersebut wilayah yang dikelola Pemkab Wonosobo hanya gardu pandang. Selain itu, mulai dari destinasi wisata Kembang Langit, Pintu Langit, dan rumah makan HD merupakan lahan yang dikelola perorangan.

"Pengelola parkir berdalih bahwa tarif tersebut diberlakukan karena lahan parkir merupakan milik pribadi. Sehingga mereka merasa berhak untuk menetapkan tarif parkir sesuai keinginannya," ungkapnya.

Namun, wisatawan menganggap alasan tersebut tidak dapat diterima, terlebih saat tarif yang ditetapkan jauh di atas standar pada umumnya.

Selain itu, jika tarif parkir tidak segera ditertibkan, akan berdampak pada citra negatif di sektor pariwisata di Wonosobo. Kondisi ini tentu bisa berdampak pada ekonomi lokal yang bergantung pada sektor pariwisata.

Menanggapi masalah ini, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Wonosobo, Agus Susanto, menegaskan meskipun lahan parkir adalah milik pribadi, pengelola tetap harus mematuhi aturan yang berlaku. 

“Pengelolaan parkir, baik di lahan publik maupun pribadi, tetap harus mengikuti ketentuan dalam peraturan daerah (Perda) maupun undang-undang yang berlaku. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pihak yang ingin mengelola parkir wajib mengajukan izin ke pemerintah daerah,” jelasnya.

Menurut Agus, Pemkab Wonosobo telah menetapkan tarif parkir yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011. Tarif yang berlaku seharusnya jauh lebih rendah dibandingkan tarif yang dikenakan oleh pengelola di Kembang Langit dan rumah makan HD. 

“Kami akan melakukan asesmen terkait kapasitas lahan parkir, kemudian tarif akan dihitung sesuai ketentuan,” tambahnya.

Meski tarif yang diberlakukan oleh pengelola parkir dianggap tidak sesuai aturan. pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan. 

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan parkir agar mengajukan izin sesuai prosedur. Harapannya, mereka mematuhi regulasi, termasuk menyesuaikan tarif parkir sesuai peraturan,” kata Agus.

Namun, apabila pengelola tetap mengabaikan aturan setelah beberapa kali dibina, pihaknya akan mengambil langkah hukum.

“Kalau pembinaan sudah dilakukan berkali-kali dan masih tidak diindahkan, tentunya penegakan hukum akan ditegakkan sesuai prosedur,” lanjutnya.

Tarif parkir yang tinggi ini dianggap dapat merusak citra pariwisata Dieng, yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi unggulan di Jawa Tengah.

Pengunjung merasa terbebani dengan tarif parkir yang tidak masuk akal, sehingga berdampak pada kenyamanan mereka saat berwisata. Salah satu wisatawan mengungkapkan kekesalannya di media sosial.

"Kami datang jauh-jauh ke Dieng untuk liburan, tapi malah diminta bayar parkir Rp 30.000. Padahal kita cuma mau istirahat karena mesin mobil panas," terang wisatawan itu di medos.

Dengan semakin banyaknya keluhan dari pengunjung, Agus berharap pengelola parkir di kawasan Dieng segera menyesuaikan diri dengan aturan.

Ia juga meminta pengelola bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menciptakan iklim pariwisata yang kondusif bagi wisatawan. 

“Dieng adalah ikon pariwisata yang perlu dijaga. Kami berharap semua pihak, termasuk pengelola lahan parkir, dapat berperan aktif dalam menjaga citra positif kawasan ini,” ujarnya. (git/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#gardu pandang sitieng #Kepala Disperkimhub Agus Susanto #tarif parkir mahal #pengelola parkir #DIENG #langgar perda #viral #Agus Susanto