RADARMAGELANG.ID, Wonosobo - Pemerintah Kabupaten Wonosobo mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sektor pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pasalnya, tunggakan pembayaran PBB yang belum terbayar hingga saat ini mencapai Rp 10 miliar.
Kepala BPPKAD Kabupaten Wonosobo, M. Kristijadi, membeberkan belum lama ini KPK menyampaikan tentang Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.
Pada pertemuan itu KPK menyoroti tiga area utama, yaitu penganggaran, pengelolaan aset, dan pendapatan daerah.
Khusus untuk masalah pendapatan dari sektor PBB, potensi kebocoran dalam pengelolaan pajak di tingkat desa menjadi masalah serius yang tengah dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
Sebab dari hasil uji petik yang dilakukan BPK di empat kecamatan tahun 2023 ada potensi masalah di petugas pungut pajak desa.
"Ya memang kita masih ada kendala di situ. Terutama karena pembanyaran PBB itu sebagian besar masih dilakukan secara konvensional," terang Kristijadi.
Adanya potensi kebocoran ini tidak terlepas dari masyarakat masih terbiasa melakukan pembayaran pajak melalui petugas pungut setempat.
Hal ini menimbulkan masalah, karena tidak jarang petugas pungut menahan dana yang seharusnya disetorkan, sehingga piutang pajak menumpuk.
Berdasarkan data BPPKAD, piutang PBB yang belum disetorkan ke pemerintah daerah selama 10 tahun terakhir mencapai angka Rp 10 miliar. Dengan mayoritas piutang berasal dari tahun 2013 hingga 2018.
“Kenapa bisa terjadi, karena banyak pembayaran yang dititipkan ke kades atau ke perangkat desa, dan ada risiko dana itu tidak langsung disetorkan,” katanya.
Untuk menangani masalah tersebut, rekomendasi dari KPK agar segera mengklasifikasi dan menghapus piutang macet menjadi tantangan tersendiri bagi BPPKAD.
Jika tidak segera ditangani, masalah ini berpotensi menggerogoti keuangan daerah dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak.
"Kita sudah punya data lengkap per desa. Termasuk siapa saja yang belum membayar. Kami juga sudah memanggil perangkat desa untuk menindaklanjuti piutang ini," tegasnya.
Selain itu, BPPKAD telah melakukan sejumlah upaya, termasuk digitalisasi sistem pembayaran pajak. Namun, implementasi ini masih menemui banyak hambatan.
Terutama terkait rendahnya tingkat kesadaran wajib pajak dan keterbatasan akses terhadap teknologi informasi di masyarakat desa.
“Kita sudah mempermudah pembayaran pajak, tak perlu lagi ke bank atau kantor. Wajib pajak bisa bayar lewat platform digital seperti Shopee, Tokopedia, bahkan melalui Indomaret atau Alfamart. Tujuannya, supaya pembayaran lebih aman dan mengurangi risiko kebocoran,” tandasnya. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo