RADARMAGELANG.ID, Wonosobo--Pemkab Wonosobo dianggap lamban dan tidak tegas menangani para pengusaha galian C ilegal.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada satupun perusahaan tambang yang berizin dan dikenai beban pajak oleh daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III-1 KPK RI Maruli Tua Manurung dalam paparannya pada acara koordinasi dan pemantauan tindak lanjut pada Pemkab Wonosobo di ruang Mangun Koesumo, belum lama ini.
Dalam paparannya, Maruli mempertanyakan sikap tegas pemerintah daerah pada para pengusaha tambang ilegal itu.
Mengapa sampai saat ini belum ada tindakan tegas bagi para perusak lingkungan tersebut.
"Karena kita tahun lalu sudah turunkan surat rekomendasi. Kemendagri juga sudah turunkan surat agar pemda segera menindaklanjuti soal ini," terangnya.
Menurutnya, saat ini pemkab sudah tidak punya alasan lagi untuk menindak para pengusaha tambang ilegal di Wonosobo.
Sebab, sejauh ini belum ada satupun pengusaha yang berizin dan dikenai wajib pajak oleh pemerintah daerah.
"Secara undang-undang kita itu sudah overdosis untuk membuat itu. Jadi, kapan ini rencana aksinya akan dilakukan. Kalau memang mereka tidak mau bayar pajak, stop saja usaha mereka," ujarnya.
Maruli menyebut, para pengusaha sudah selayaknya memiliki kewajiban untuk dimintai pungutan pajak dari hasil mengolah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLM) di Wonosobo.
Apalagi proses penambangan telah berlangsung selama puluhan tahun.
Pajak itu harusnya diberlakukan untuk tambang yang telah berizin maupun yang belum berizin.
"Ada atau tidak adanya izin, harusnya pemerintah itu bisa tarik pungutan ke mereka. Meskipun belum ada izin, tidak ada alasan mereka untuk tidak memenuhi kewajiban membayar pajak," ujarnya.
Alasannya jelas.
Sebab, usaha tambang yang berizin maupun ilegal di Wonosobo telah berlangsung lama.
Dan menurutnya, dengan tidak menarik pungutan selama ini, daerah tetap menerima dampak kerusakan yang diakibatkan oleh usaha tersebut.
Untuk itu, pihaknya kembali mempertegas agar pemkab bisa mengambil langkah-langkah yang jelas terkait masalah tersebut.
Salah satunya dengan menyarankan agar membentuk tim penataan pertambangan MBLB yang di inisiasi oleh pemkab, kepolisian, kejaksaan dan TNI di wilayah masing-masing.
Kemudian mengidentifikasi, memutakhirkan dan menyempurnakan data usaha pertambangan MBLB di wilayahnya terkait perizinan, kepatuhan pajak, dan ketentuan lainnya.
Hal ini berkaitan dengan pengusaha yang musti dipungut kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kecuali jika penambangan di wilayah terlarang, maka aktivitasnya harus segera dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Termasuk mewajibkan kontraktor proyek fisik yang dibiayai APBD harus menggunakan bahan material MBLB berizin dan patuh pajak.
Ketentuan tersebut musti dimasukkan di kontrak saat melakukan lelang, yang intinya menolak penggunaan bahan bangunan dari tambang ilegal.
"Karena potensi kerugian negara sudah jelas ada, maka harus segera dilakukan rencana aksi ini," katanya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Wonosobo Iwan Widayanto mengakui, sampai saat ini belum ada penindakan bagi para pengusaha tambang ilegal di Wonosobo.
Iwan beralasan aturan mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) yang tengah dibahas masih belum turun hingga saat ini.
"Kita sudah punya perda RTRW, tapi memang kita sejauh ini masih menunggu aturan RTDR ini belum siap," ujarnya.
Kepala BPPKAD Kabupaten Wonosobo Kristijadi menambahkan, alasan belum ditariknya pungutan pada usaha MBLB ini dikarenakan pemkab melangkah dengan banyak pertimbangan.
Termasuk alasan untuk lebih berhati-hati dalam pengenaan insentif dan disinsentif bagi para pengusaha tersebut.
"Karena penentuan (insentif dan disinsentif) ini kan belum keluar. Jangan sampai nanti malah justru jadi boomerang. Kita narik pajak ke mereka, tapi nanti mereka menganggap kita sudah melegalkan," ujarnya.
Dengan alasan tersebut, hingga saat ini pihaknya belum berani untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Meski secara infrastruktur para petugas dan SOP-nya sudah disiapkan. (git/aro)
Editor : H. Arif Riyanto