Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Polisi Bekuk Pengeroyok Warga Jaraksari Wonosobo, Dua Masih dalam Pengejaran

Sigit Rahmanto • Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Satu dari tiga tersangka pengeroyok ditangkap Polres Wonosobo.
Satu dari tiga tersangka pengeroyok ditangkap Polres Wonosobo.

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo - Polres Wonosobo menangkap satu dari tiga pelaku penganiayaan di depan Hotel Sindoro.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, mengatakan, tersangka, Muhammad Vikri Chaekal alias Haikal, 23, bersama dua rekannya yang masih dalam pengejaran, diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban Deni Tri Laksana, warga Jaraksari.

"Kejadian bermula pada Kamis malam, 25 April 2024, sekitar pukul 22.00. Saat itu, korban, Deni Tri Laksana, sedang bersantai di warung angkringan di seberang jalan Hotel Sindoro, Kelurahan Jaraksari, Wonosobo," katanya saat dikonfirmasi.

Tiba-tiba korban didatangi tiga pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam. Ketiga pria tersebut menagih utang korban yang diduga kepada seorang bernama Eko Cebong. 

"Jadi awalnya ketiga pelaku meminta utang kepada korban Rp 800 ribu untuk segera dibayarkan. Para pelaku ini mengaku teman yang diutangi itu," ujarnya.

Namun, korban mengaku telah membayar utang tersebut dan berusaha mengonfirmasi dengan menelepon Eko Cebong. Dan di telepon itu Eko telah menguatkan pernyataan korban. 

"Tanpa alasan yang jelas, salah satu pelaku tiba-tiba memukul wajah korban hingga jatuh tersungkur ke aspal," katanya.

Mereka bahkan menendang dan menginjak tubuh serta wajah korban berulang kali hingga menyebabkan luka-luka. Akibat kejadian ini, korban juga kehilangan telepon genggamnya.

"Saat kejadian ini ada dua orang saksi yang melihat. Sehingga langsung membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa. Korban sekaligus melakukan visum di RSUD,"lanjutnya.

Kasus ini dilaporkan oleh korban Deni ke Polres Wonosobo yang langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Satu pelaku bernama M Vikri Chaekal alias Haikal berhasil ditangkap.

Sementara dua pelaku lainnya, David, 28, dan Kipli, 26, saat ini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (git/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#penganiayaan #AKP Kuseni #Polres Wonosobo #nagih utang #pengeroyokan