Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Pengedar Narkoba Antarkabupaten Tak Berkutik Ditangkap Anggota Polres Wonosobo, Residivis Kambuhan, Sebelumnya 3 Kali Masuk Bui

Sigit Rahmanto • Selasa, 13 Agustus 2024 | 04:03 WIB
Pelaku pengedar narkoba tertunduk setelah dibekuk oleh aparat kepolisian.
Pelaku pengedar narkoba tertunduk setelah dibekuk oleh aparat kepolisian.

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo - Seorang pengedar narkoba di dua kabupaten dibekuk aparat Polres Wonosobo.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan puluhan paket berisi sabu.

Kasatnarkoba, AKP Teguh Sukoso menjelaskan tersangka adalah Haryo Setyo Anggiri, pemuda 30 tahun warga Kecamatan Wonosobo.

Ia residivis yang telah keluar masuk jeruji besi dengan kasus beragam.

AKP Teguh menceritakan, penangkapan bermula dari proses investigasi yang dilakukan selama satu bulan.

Pelaku ditangkap di Kampung Kenjer Kecamatan Kertek pada 30 Juni 2024 saat pelaku akan menanamkan sejumlah barang haram itu di berbagai lokasi.

Saat ditangkap, pelaku hanya pasrah. Tas selempang yang dibawa digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti.

"Total ada 53 paket sabu dengan berat yang beragam, 10 butir pil inex, 1 bong (alat hisap), dan berbagai barang bukti.

Seperti sedotan, tisu dan barang lainnya. Semua barang tersebut akan disebar di berbagai titik yang telah ditentukan," katanya, Senin (12/8/2024).

Teguh melanjutkan dalam kasus ini, pelaku hanya bertindak menanamkan narkoba di Wonosobo dan Temanggung.

Sementara ia mendapatkan barang haram tersebut dari W yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku mengaku mendapatkan barang ini dari orang yang berinisial W, lewat transaksi tempel (bertemu secara langsung) yang dilakukannya," ungkapnya.

Menurutnya, pelaku mengenal W dari jaringan yang selama ini telah dikenalnya. Sebab pelaku merupakan residivis yang sering keluar masuk penjara di Wonosobo.

"Tersangka ini akan ditahan untuk yang ke empat kalinya. Satu kasus judi di tahun 2011, kedua kasus pencurian HP di 2013, dan kasus pencurian helm pada 2014, dan sekarang ini," terangnya.

Total ada 18,3 gram sabu yang berhasil diamankan, serta 0,10 gram serbuk kristal, serta 10 pil inex. Dengan estimasi harga barang tersebut mencapai Rp 30 juta.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 112 dan 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. (git/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#Kabupaten Wonosobo #residivis #temanggung #sabu #Polres Wonosobo #AKP Teguh Sukoso