RADARSEMARANG.ID, Wonosobo - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali ramai di sekitar Alun-alun Wonosobo.
Minimnya penegakan Perda oleh Satpol PP diduga jadi biang kembalinya puluhan pedagang di lokasi tersebut.
Fenomena ramainya para PKL di sekitar Alun-Alun Kota Wonosobo ini sudah terjadi sejak beberapa minggu terakhir.
Padahal Pemkab Wonosobo telah membuat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penggunaan Alun-alun Kota Wonosobo.
Sejauh ini aturan tersebut masih belum dicabut dan masih berlaku.
Sesuai peraturan yang ada, terdapat sejumlah larangan yang mesti dipatuhi masyarakat.
Meliputi, larangan untuk berjualan, larangan menggelar olahraga atau permainan otomotif, larangan untuk olahraga berkuda, sirkus, kampanye partai politik, demonstrasi atau unjuk rasa, permainan hiburan anak seperti bianglala, ketangkasan sepeda motor, maupun pasar malam, hingga penyembelihan hewan kurban.
Namun sayangnya aturan tersebut tak diindahkan oleh para pedagang.
Minimnya penegakan perda juga menjadi salah satu alasan para pedagang kembali nekat berjualan di lokasi tersebut.
Satpol PP Kabupaten Wonosobo dinilai melempem.
“Harusnya Satpol PP segera melakukan penertiban PKL yang mangkal di wilayah larangan itu sebelum marak lagi,” kata Yanto, warga Kertek ditemui di sekitar alun-alun.
Menurut Yanto, semestinya lokasi tersebut bisa terbebas dari aktivitas yang melanggar perda.
Terlebih belum lama lalu, Pemkab Wonosobo telah menata kawasan tersebut dengan merekolasi pedagang di kawasan alun-alun ke Taman Habibie & Ainun.
Harapannya, para pedagang tak kembali menempati kawasan alun-alun.
Saat dimintai konfirmasi Jumat (18/7/2024) lalu, Kepala Satpol PP Kabupaten Wonosobo Sumekto Hendro K enggan memberi tanggapan terkait persoalan tersebut.
Pihaknya hingga saat ini tengah sibuk mengurus persoalan lain.
"Maaf saya baru selesai mengantar pasien ODGJ ke rumah keluarga. Lain kali berkabar ya," terangnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (git/aro)
Editor : H. Arif Riyanto