Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Forum Komunikasi Koperasi Indonesia Siapkan Draf Usulan Regulasi RUU Perkoperasian

Sigit Rahmanto • Rabu, 10 Juli 2024 | 03:18 WIB
Forum Komunikasi Koperasi Indonesia mengadakan pertemuan di Tambi Resort, Selasa (9/7/2024).
Forum Komunikasi Koperasi Indonesia mengadakan pertemuan di Tambi Resort, Selasa (9/7/2024).

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo - Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) menggelar konsolidasi antarpelaku koperasi Indonesia.

Konsolidasi itu dilakukan untuk menekan pemerintah segara mengesahkan RUU Perkoperasian di Indonesia.

Ketua Forkopi, Andy Arslan Djunaid menjelaskan regulasi koperasi masih banyak yang belum memberikan penguatan pada koperasi.

Sehingga pihaknya memerlukan regulasi yang  bisa mendorong koperasi menjadi besar dan kuat setara dengan badan usaha yang lain.

"Forkopi harus menyiapkan draf RUU Perkoperasian yang benar-benar lahir dari gerakan koperasi Indonesia," ujarnya di acara konsolidasi yang digelar di Tambi Resort Wonosobo selama dua hari pada Selasa (9/7/2024).

Ketua panitia konsolidasi Forkopi, Kartiko Adi Wibowo menjelaskan kegiatan ini dilatarbelakangi kemandegan proses pembahasan RUU Perkoperasian.

Usulan pembahasan RUU ini telah diajukan sejak lama namun belum ada kejelasan hingga saat ini.

"Padahal surat presiden (supres) untuk RUU Perkoperasian sudah dikirimkan ke DPR, namun hingga saat ini belum ada pembahasan," terangnya saat membahas tema 'Mengawal Regulasi untuk Kebangkitan Koperasi sebagai Amanat Konstitusi'.

Menurutnya saat ini aturan perkoperasian di Indonesia banyak yang dianggap tidak relevan lagi.

Sehingga memerlukan perubahan yang seharusnya bisa segera dilakukan.

"Kita sekarang masih mengacu pada UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang itu sudah ada lebih dari 32 tahun yang lalu. Tentu saja banyak pasal-pasal yang tidak relevan dengan keadaan saat ini," katanya.

Selain banyaknya pasal yang dianggap sudah tidak relevan, menurutnya dalam UU tersebut tidak bisa memberikan perlindungan terhadap perkembangan koperasi.

Terutama penggunaan teknologi informasi oleh koperasi.

"Makanya dalam konsolidasi ini kita akan membahas pasal per pasal  RUU yang diusulkan menjadi draf RUU dari Forkopi.

Sehingga berangkat dari usulan yang telah dirumuskan bisa menampung aspirasi gerakan koperasi,”ujarnya. 

Ia berharap dengan draf RUU tersebut dapat memperkuat koperasi dan memberikan kemanfaatan bagi anggota.

Pertemuan dihadiri 32 peserta dari seluruh Indonesia. Mereka berasal dari berbagai koperasi di bawah naungan Puskopdit, Aspeksyindo, Askopindo, Ikosindo, PBMTI, FKS Jatim, dan Koperasi Anggota yang merupakan elemen Forkopi.

"Kita tidak mungkin menggunakan regulasi yang tidak pas. Ibaratnya kita memakai baju atau regulasi milik orang lain. Maka sudah seharusnya kita menyiapkan regulasi yang paling tepat bagi gerakan koperasi," tandasnya. (git/web/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#RUU Perkoperasian #regulasi #koperasi #forkopi