Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Terungkap Fakta Baru dalam Sidang Tindak Pidana Pemilu di Wonosobo, Muncul Nama Pemberi Uang untuk PPK

Sigit Rahmanto • Minggu, 17 Maret 2024 | 04:52 WIB
Suasana sidang yang berlangsung Jumat (15/3/2024) lalu di Pengadilan Negeri Wonosobo.
Suasana sidang yang berlangsung Jumat (15/3/2024) lalu di Pengadilan Negeri Wonosobo.

RADARMAGELANG,ID, Wonosobo– Dalam sidang kasus tindak pidana pemilu dengan terdakwa komisioner KPU Kabupaten Wonosobo, Riswahyu Raharjo (RR) Jumat (15/3/2024), terungkap fakta-fakta baru.

Dalam sedang tersebut nama Syaiful disebut dalam perkara tersebut. Nama Syaiful dituding jadi sumber pemberi uang untuk pengondisian PPK.

Dalam sidang tersebut agendanya masih pemeriksaan ahli. Mulai dari komisioner KPU, dua ahli pidana dan forensik digital, dan Wisnu Aji sebagai kader PDI Perjuangan.

"Jadi kemarin itu masih pemeriksaan ahli, sebelum Senin besok pembacaan putusan disampaikan," terang jaksa penuntut umum (JPU), Lukman Akbar Bastiar saat dikonfirmasi kemarin (16/3).

Dari keterangan terdakwa yang dikutip JPU, Syaiful sebagai pemberi uang untuk para PPK yang sudah dikondisikan.

Namun saat ditanya lebih jauh tentang sosok Syaiful ini, jawaban dari terdakwa RR dianggap tidak jelas dan tidak konsisten.

Sebab terdakwa mau menerima uang tersebut tanpa mengetahui asal usul dari si pemberi.

"Jadi terdakwa saat ditanya itu mengaku tidak terlalu mengenal Syaiful. Yang ia tahu (Syaiful) adalah orang Semarang, salah satu tokoh dari GMNI. Kemudian berubah menjadi PMII dan berubah lagi menjadi simpatisan 03," ujarnya.

Atas pernyataan tersebut, JPU sendiri masih mencurigai jika RR masih menyembunyikan fakta lain tentang tokoh tersebut.

Sebab alasan yang disampaikan RR mengenai nama Syaiful masih tidak jelas.

Selain nama Syaiful, dalam persidangan tersebut juga terungkap para PPK yang telah dikondisikan itu awalnya dimasukkan dalam grup WhatsApp tersendiri.

Dalam grup tersebut diberi nama apotek.

"Grup itu yang digunakan RR untuk menanyai anggota PPK sudah sejauh mana dalam menjalankan agendanya memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden 03," katanya. (git/lis)

 

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#jpu #riswahyu raharjo #muncul fakta baru #pengadilan negeri wonosobo #sidang tindak pidana pemilu