Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Kuasa Hukum Terdakwa RR Bakal Hadirkan Empat Saksi Meringankan dalam Sidang Tindak Pidana Pemilu

Sigit Rahmanto • Jumat, 15 Maret 2024 | 03:31 WIB
Terdakwa Riswahyu Raharjo (RR) ketika menjalani sidang perdana Rabu  di PN Wonosobo.
Terdakwa Riswahyu Raharjo (RR) ketika menjalani sidang perdana Rabu di PN Wonosobo.

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo - Kuasa hukum terdakwa Riswahyu Raharjo (RR), komisioner KPU Kabupaten Wonosobo, Teguh Purnomo mengatakan akan menghadirkan tiga saksi dan satu ahli dalam sidang dugaan tindak pidana pemilu.

Ke empat orang saksi itu bakal melakukan bantahan terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Iya karena dakwaan yang disampaikan oleh JPU dalam sidang itu (dianggap) tidak mengarah pada substansi perkara," terang Teguh Purnomo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (14/3/2024).

Teguh melihat dakwaan yang disampaikan JPU dalam persidangan itu masih sumir atau kurang lengkap. Tidak dibuat secara rinci unsur-unsur dari pasal 546 yang dipersoalkan.

"Makanya besok saat kita diminta untuk bersaksi, kami akan menghadirkan saksi meringankan setidaknya 3, saksi ahli 1," ujarnya.

Ia menjelaskan unsur dakwaan ini harusnya terang, sebab undang-undang sudah mengatur secara jelas terkait mekanisme pelaporan yang berlaku.

Bahkan ia mencontohkan dalam UU pelapor hanya ada 3, pemilih yang terdaftar, pemantau, tim paslon.

Lanjut dia, dalam persoalan yang dihadapi kliennya itu terlalu banyak kepentingan yang masuk.

Salah satunya saat sidang terbuka itu sebagian dari pengadu ke bawaslu adalah simpatisan capres dan cawapres dari nomor urut 02.

Sehingga status pelapor juga legal standingnya tidak jelas.

"Jadi yang melaporkan perkara ini disebut apa, antara LSM, perorangan atau timses," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo menjalani sidang perdana Rabu (13/3/2024).

Ia didakwa mengondisikan PPK-PPS untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar – Mahfud.

Sidang perdana di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo agendanya pembacaan dakwaan oleh JPU.

Riswahyu Raharjo didakwa dengan pasal 546 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Setelah kami baca dakwaannya tidak ada eksepsi atau sanggahan dari terdakwa,” ujar JPU Lukman Akbar Bahtiar, Rabu (13/3) lalu.

Selain pembacaan dakwaan, ada pemeriksaan sejumlah saksi. Meliputi saksi dari Bawaslu Wonosobo, pihak hotel yang digunakan untuk pertemuan terdakwa.

Selain itu, saksi dari masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana pemilu kepada Bawaslu Wonosobo. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#tindak pidana pemilu #kuasa hukum #wonosobo #komisioner KPU wonosobo #saksi meringankan