Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Kasus Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo Kondisikan PPK, Polisi Selidiki Sumber Dana Rp 252,5 Juta 

Sigit Rahmanto • Jumat, 8 Maret 2024 | 03:25 WIB

 

Tersangka Riswahyu Raharjo didampingi kuasa hukum Teguh Purnomo saat dilimpahkan ke Kejari Wonosobo, Kamis (7/3/2024).
Tersangka Riswahyu Raharjo didampingi kuasa hukum Teguh Purnomo saat dilimpahkan ke Kejari Wonosobo, Kamis (7/3/2024).

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo—Aparat Polres Wonosobo mulai menyelidiki sumber anggaran pada kasus yang menyeret Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo (RR). Diduga RR mengondisikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024.

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni seusai menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (7/3/2024) mengatakan, bukan hanya menetapkan RR sebagai tersangka, pihaknya juga tengah melakukan pengembangan kasus terkait aliran sumber dana yang saat ini menjadi barang bukti di kepolisian.

"Mengenai sumber uang, kami masih lakukan penyelidikan,"katanya.

Kuseni menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya mengaku memang baru menetapkan satu tersangka.

Yakni, anggota KPU Kabupaten Wonosobo Riswahyu Raharjo yang sejauh ini dianggap paling aktif untuk melakukan pengkondisian PPK tersebut.

Dikatakan dia, pemicu belum terangnya pemberi uang, karena tersangka disebut tidak konsisten dalam memberika keterangan.

Pihak Kejari Wonosobo menghitung barang bukti uang yang sempat dibagikan tersangka Riswahyu Raharjo kepada sejumlah PPK, Kamis (7/3/2024).
Pihak Kejari Wonosobo menghitung barang bukti uang yang sempat dibagikan tersangka Riswahyu Raharjo kepada sejumlah PPK, Kamis (7/3/2024).

Termasuk saat ditanya menyangkut sumber uang yang digunakan untuk menyogok anggota PPK dan PPS agar mendukung paslon tertentu pada Pilpres.

"Untuk asal-usul uang kami masih melakukan penyelidikan, karena saat dilakukan klarifikasi di Bawaslu dengan saat diperiksa sebagai saksi berbeda keterangan,"katanya.

Polres Wonosobo sejauh ini sudah memanggil 28 orang terkait kasus tersebut. Jumlah itu, menurutnya, masih bisa bertambah seiring pengembangan kasus ini berjalan.

"Yang jelas, perkembangan kasus tersangka pada 6 Maret kami sudah menerima surat dari kejaksaan. Dan berkas dinyatakan  P21 (lengkap)," lanjutnya.

AKP Kuseni menjelaskan, pihaknya sudah melimpahkan berkas kasus pada Senin (4/3/2024) lalu, kemudian dilakukan pengecekan berkas formil dan materiil oleh Kejaksaan Negeri pada Rabu (6/3/2024), telah dinyatakan lengkap.

"Hari ini, Kamis (7/3/2024), kami akan laksanakan pelimpahan tahap kedua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka,"beber Kuseni.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka RR, Teguh Purnomo, saat mendampingi klarifikasi tersangka yang saat itu masih berstatus sebagai terlapor di Bawaslu, sempat menyinggung bahwa kasus ini harus dibuka terang, termasuk sumber yang memberikan uang.

Dia berharap kasus tidak diamputasi hanya berhenti pada kliennya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Riswahyu Raharjo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Wonosobo pada 29 Februari 2024 lalu.

Ia menjadi tersangka dengan sejumlah barang bukti salinan video CCTV, rekaman suara, dan amplop-amplop yang diduga berisi uang untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Riswahyu Raharjo diduga mengkoordinir puluhan PPK untuk mendukung paslon tertentu pada Pemilu 2024.

Pihaknya telah menyiapkan anggaran senilai Rp 252,5 juta yang telah dibagi kepada sedikitnya 17 PPK di 10 kecamatan. (git/aro)

Editor : H. Arif Riyanto
#PPK #pelanggaran pemilu #riswahyu raharjo #kasatreskrim polres wonosobo #kejari wonosobo #Kpu Wonosobo