RADARMAGELANG.ID, Wonosobo - Massa menggeruduk Kantor Kecamatan Garung saat proses rekapitulasi hasil perolehan suara berlangsung.
Mereka menuntut penghitungan ulang di seluruh TPS di Desa Siwuran, Garung. Sejak Jumat (23/2/2024) pagi suasana di Kantor Kecamatan Garung panas.
"Ada satu caleg dari Partai Gerindra yang awalnya minta panitia pemilihan kecamatan (PPK) menghitung ulang surat suara di Desa Siwuran," terang Alfarid, ketua Panwascam Garung saat ditemui di kantornya.
Namun belakangan seluruh saksi dari semua partai politik di Kecamatan Garung meminta penghitungan ulang di Desa Siwuran.
Alasannya menurut saksi Partai Gerindra Kecamatan Garung, Salman ada kejanggalan selama proses penghitungan tanggal 14 Februari 2024.
Alasan pertama, katanya, seluruh saksi TPS di Desa Siwuran tidak boleh mengambil gambar perolehan C1 hasil setelah proses penghitungan di TPS selesai.
Dilanjut persoalan tingkat partisipasi pemilih yang mencapai 90 persen lebih daftar pemilih tetap (DPT).
Padahal jika merujuk pada tingkat partisipasi daerah lain paling tinggi hanya berada di angka 80.
"Kemudian ada suara dari caleg partai yang menurutnya hilang. Kita menduga itu bergeser ke caleg lain," ujarnya.
Kemudian mereka meminta seluruh TPS di Desa Siwuran penghitungan ulang. Dengan membuka kotak suara hasil pemilu 14 Februari lalu.
Namun pihak penyelenggara tingkat kecamatan tidak langsung memenuhi permintaan tersebut.
Sebab, penghitungan ulang baru bisa dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian jumlah antara perhitungan di C1 hasil dan jumlah pemilih.
"PPK belum bisa melakukan penghitungan ulang. Karena setelah dilihat hasil penghitungan suara dengan jumlah pemilih yang datang ke TPS di Desa siwuran itu, sesuai. Tidak ada perbedaan," katanya.
Alasan tersebut belum bisa diterima oleh massa. Menjelang siang, beberapa orang perwakilan dari partai politik ikut datang ke Kantor Kecamatan Garung.
Mereka ingin memastikan hasil penghitungan suara di lokasi tersebut tidak bergeser.
Karena tetap keukeuh untuk menyaksikan proses penghitungan ulang, akhirnya KPU semula membuka opsi untuk membuka hasil hasil tiga kotak suara dari TPS 1, 2, 3 di Desa Siwuran.
"Ini merupakan jalan tengah yang kita ambil setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak," terang Komisioner KPU Wonosobo, Robingul Ahsan.
Menurutnya, penghitungan surat suara dengan membuka kotak surat itu sebenarnya ada syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Namun karena massa terus mendesak KPU akhirnya opsi pembukaan kotak harus dilakukan.
"Sekarang ini proses penghitungan untuk tiga TPS baru akan kita buka kembali," tandasnya. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo