Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Kurir Narkoba Asal Purbalingga Dibekuk Polisi

Sigit Rahmanto • Sabtu, 2 Desember 2023 | 16:50 WIB

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo–Residivis narkoba ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Wonosobo, baru-baru ini. Tersangka dibekuk saat hendak menjajakan barang haram di komplek terminal bus Sawangan, Leksono. 

Kasat Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukoso dalam gelar perkara di mapolres mengatakan penangkapan kurir narkoba tersebut terjadi pada Kamis (2/11/2023) pukul 14.30 di perbatasan terminal bus Sawangan, Leksono.

Kurir narkoba tersebut berinisial WW, 30, warga Makam Rembang Kabupaten Purbalingga. Ia ditangkap setelah aparat kepolisian menemukan barang bukti satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening. 

"Jadi kita temukan ada serpihan sabu warna putih tersebut masih dibungkus potongan tisu dan dilakban warna coklat," ungkapnya.

Paket sabu tersebut, lanjut AKP Teguh dimasukkan ke dalam bungkus rokok Sampoerna Mild. Bungkus rokok berisi narkoba itu lalu dimasukkan saku depan jaket hitam yang dikenakan pelaku.

Polisi juga mengambil satu handphone (HP) merk Realme warna merah beserta simcardnya. Serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam R 3326 JJ yang digunakan pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya itu.

Pelaku mengaku mendapat sabu dari temannya di Purwokerto. Sabu di tangannya, rencananya akan dijual kepada orang lain. Namun sebelum berhasil melancarkan aksinya, polisi telah mendapatkannya terlebih dahulu.

"Tersangka WW merupakan residivis tindak pidana narkotika pada tahun 2019 di wilayah hukum Polres Banyumas. Jadi pelaku sudah kerap berurusan dengan pihak berwajib karena alasan yang sama,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 122 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (git/lis)

Tersangka kurir narkoba berinisial WW, warga Purbalingga ditangkap Satnarkoba Polres Wonosobo belum lama ini
Tersangka kurir narkoba berinisial WW, warga Purbalingga ditangkap Satnarkoba Polres Wonosobo belum lama ini

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#residivis #bungkus rokok #kurir narkoba #Polres Wonosobo #AKP Teguh Sukoso