Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Surat Izin Menstruasi Jadi Trending Topik di X, Gerakan Kesadaran Baru soal Hak dan Kesehatan Perempuan

Magang Radar Magelang • Jumat, 10 Oktober 2025 | 02:33 WIB
Viral, billboard berisi Surat Izin Menstruasi yang terpasang di beberapa titik wilayah Jakarta.
Viral, billboard berisi Surat Izin Menstruasi yang terpasang di beberapa titik wilayah Jakarta.

RADARMAGELANG.ID, – Platform media sosial X tengah diramaikan dengan sebuah billboard unik bertuliskan “Surat Izin Menstruasi” yang menjadi pusat perhatian publik. Billboard ini merupakan bagian dari kampanye kreatif salah satu brand pembalut wanita yang telah terpasang di beberapa lokasi strategis di Jakarta, sukses menarik perhatian banyak netizen dan menjadikan topik ini masuk trending ke-20 di X dengan lebih dari 21 ribu postingan terkait.

Kampanye ini viral setelah akun X @senjatanuklir membagikan foto billboard tersebut disertai caption yang menyentuh hati, “Lagi jalan nemu billboard Surat Izin Menstruasi — langsung /dheg. Girlboss juga butuh dingertiin pas menstruasi cuy ????.” 

Unggahan tersebut mendapatkan respons luar biasa, telah dilihat lebih dari 1,6 juta kali dan mendapat 5 ribu lebih likes. Respons ini menunjukkan bahwa isu seputar menstruasi dan hak perempuan tidak hanya relevan, tapi juga menyentuh kehidupan banyak orang.

Tangkapan layar postingan salah satu pengguna X terkait billboard Surat Izin Menstruasi.
Tangkapan layar postingan salah satu pengguna X terkait billboard Surat Izin Menstruasi.

Banyak netizen yang antusias membagikan pengalamannya di kolom komentar postingan tersebut. Salah satu netizen menuliskan, “Baru sadar kalo capeknya hari pertama mens tuh bukan hal sepele. Surat Izin Menstruasi valid banget, kayak ‘izin resmi’ buat dengerin tubuh sendiri ????,” menunjukkan betapa pentingnya pengakuan atas perjuangan perempuan selama haid.

Sementara itu, netizen lain memberikan komentar tambahan, “sebenernya udah ada aturannya. tinggal perusahaan mau jalani atau engga. kalo kantorku nurut negara, jadi 2 hari menstruasi boleh cuti. cuti haid namanya. cuma butuh isi form & ttd saat masuk kerja,” yang menegaskan adanya regulasi resmi terkait cuti haid namun penerapannya tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. 

Komentar-komentar ini tidak hanya memperkaya diskusi, tapi juga membuka wawasan masyarakat mengenai hak-hak perempuan di tempat kerja.

Fenomena viral ini membuka diskusi lebih luas mengenai hak-hak perempuan di dunia kerja, terutama terkait cuti haid yang secara hukum telah diatur di Indonesia sejak lama. 

Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara jelas menyatakan bahwa pekerja perempuan yang mengalami rasa sakit selama masa haid berhak tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua menstruasi asalkan memberitahukan kepada pengusaha. Ini merupakan bentuk perlindungan hak perempuan yang penting namun kerap diabaikan.

Lebih jauh, Pasal 81 ayat (2) menjelaskan pelaksanaan ketentuan ini harus diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 

Selain itu, hak pekerja perempuan memperoleh upah penuh selama cuti haid didukung oleh Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang melarang pemotongan upah bagi pekerja perempuan yang mengambil cuti sakit pada dua hari haid. Dengan begitu, perempuan tidak perlu khawatir kehilangan penghasilan saat menjalani cuti tersebut.

Namun, dalam praktiknya, penerapan cuti haid masih jauh dari kata ideal. Banyak perusahaan yang masih mempersulit akses cuti ini dengan memberikan berbagai persyaratan tambahan seperti surat keterangan dokter, atau bahkan menghilangkan ketentuan cuti haid dalam kontrak kerja mereka. 

Hal ini menunjukkan masih adanya stigma budaya dan tabu sosial terkait menstruasi yang membatasi perempuan untuk mengakses haknya secara penuh di lingkungan profesional.

Kampanye billboard “Surat Izin Menstruasi” yang kini viral ini bukan sekadar alat pemasaran biasa, tetapi menjadi simbol kampanye kesadaran yang sangat dibutuhkan untuk menghapus stigma tabu mengenai menstruasi dan mendorong penghargaan atas kesehatan serta hak perempuan di tempat kerja. 

Melalui perhatian yang besar dari masyarakat dan media sosial, momentum ini membawa pesan kuat bahwa menstruasi bukanlah hal memalukan atau remeh yang harus disembunyikan, melainkan sebuah kondisi biologis yang perlu dihormati dan dipahami dengan empati.

Kampanye viral ini membuka ruang dialog penting antara pekerja perempuan, pengusaha, dan pembuat kebijakan agar aturan cuti haid dapat diterapkan secara konsisten dan humanis. Dengan demikian, perempuan pekerja bisa merasa didukung dalam menjaga kesehatannya tanpa takut kehilangan hak atau penghasilan. 


Inisiatif ini juga menegaskan pentingnya edukasi publik dan perusahaan mengenai hak-hak perempuan yang selama ini kurang mendapat perhatian, membantu menciptakan lingkungan kerja lebih inklusif, sehat, dan adil. (Nailah Sekar Abhinaya W)

Editor : H. Arif Riyanto
#billboard #media sosial X #kampanye #hak pekerja perempuan #jakarta #cuti haid