Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

VIRAL!! Video Syur Oknum Guru dan Murid MAN 1 Gorontalo, David Hakim Siap Bertanggung Jawab, Ini Penjelasan Kepala Sekolah

H. Arif Riyanto • Selasa, 1 Oktober 2024 | 04:27 WIB
David Hakim mengenakan seragam guru dengan latar warna merah.
David Hakim mengenakan seragam guru dengan latar warna merah.

RADARMAGELANG.ID—Meski sudah beristri dan memiliki anak, oknum guru MAN 1 Gorontalo yang terlibat video syur dengan muridnya, David Hakim (DH), 57, mengaku siap bertanggung jawab.

Ia siap bertanggung jawab terhadap PPT, 17, siswi yang dilecehkan dan disetubuhinya tersebut.

Pengakuan David itu disampaikannya ketika dipanggil oleh pihak sekolah sebelum video syur dirinya dengan PPT viral di media sosial.

Hal itu diungkapkan Kepala MAN 1 Gorontalo Rommy Bau dikutip dari video wawancaranya yang diunggah akun TikTok @mediakopipanas, Senin, 30 September 2024.

Menurut Rommy, ketika tahun 2023 pihaknya sudah pernah memanggil DH dan PPT.

Namun, kata dia, kala itu DH dan PPT belum mengakui hubungan terlarang mereka tersebut.

"Saat BAP pertama itu mereka belum mengakui," kata Rommy Bau

Setelahnya, Rommy pun kembali mendapat laporan dari istri DH yang mengungkapkan bahwa suaminya itu masih sering berkomunikasi dengan siswi PPT.

Kepala MAN 1 Gorontalo Rommy Bau
Kepala MAN 1 Gorontalo Rommy Bau

Rommy pun lalu memanggil kembali keduanya untuk diperiksa kembali terkait aduan dari istri DH.

"BAP kedua istri oknum datang ke saya. Adanya aduan istri dari oknum tadi (DH) bahwa mereka sering berkomunikasi," tuturnya.

Ketika dipanggil untuk kedua kalinya, pihak sekolah lalu memberi ultimatum keras kepada DH dan PPT supaya keduanya tak lagi berkomunikasi.

Bahkan, ketika itu Rommy mengancam akan mengeluarkan DH dan PPT apabila masih berhubungan.

"Itu yang menyebabkan saya bilang sama anak itu dan guru itu, tidak usah lagi berkomunikasi. Hati-hati kalau berkomunikasi saya langsung kasih keluar," tegasnya kala itu.

Saat melakukan pemanggilan di BAP kedua tersebut, kata Rommy, oknum guru dan siswi itu tak lagi bersikeras membantah hubungan terlarang mereka.

"Yang pertama tidak mengakui, yang kedua di BAP itu oknum diam. Saya menganggap diam itu membenarkan," ungkapnya.

Akan tetapi, lanjut Rommy, ketika video DH dan PPT viral di media sosial, oknum guru di sekolah yang dipimpinnya itu pun akhirnya mengakui bahwa pemeran pria dalam video syur itu adalah dirinya.

Usai mengakui hal itu, DH mengaku kepada Rommy bahwa dirinya siap bertanggung jawab terhadap siswi yang telah disetubuhinya itu.

"Sudah mengakui dan beliau menyatakan bertanggung jawab. Bentuk tanggung jawabnya saya kurang tahu, saya bilang tanggung jawab ke orang tua," ujar Rommy.

Diketahui, saat ini guru berinisial DH selaku pemeran pria dalam video syur tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka terhadap DH tersebut berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman saat menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut beberapa hari lalu.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Deddy, juga terungkap bahwa tersangka dan siswinya itu telah menjalin hubungan pacaran selama 2 tahun sejak 2022.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," ungkapnya.

Deddy menjelaskan, korban kala itu mau pacaran dengan tersangka lantaran guru Bahasa Indonesia di sekolahnya itu sering kali memberikan bantuan pembelajaran dan perhatian kepada korban.

"Tersangka sering kali memberikan bantuan dan perhatian lebih kepada korban, dalam hal ini kegiatan pembelajaran korban di sekolah hingga membuat korban merasa nyaman. Motif tersangka tersebut adalah menjalin hubungan asmara dengan korban," bebernya.

Pihaknya pun mengungkapkan, bahwa tersangka dan korban pertama kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri pada Januari 2024.

Ketika itu, tersangka merayu korban di sekolah tempatnya mengajar tersebut untuk berhubungan badan dengan disertai pemaksaan terhadap korban.

"Pertama kali kejadian itu pada Januari 2024 dan terjadi di sekolah, ada sedikit pemaksaan pertama kali," ungkap Deddy.

Atas perbuatannya, guru pemeran video syur Gorontalo tersebut dijerat dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#video mesum #video asusila #MAN 1 Gorontalo #Polres Gorontalo #guru dan murid di Gorontalo #video syur #guru bahasa indonesia