RADARMAGELANG.ID—Netizen terus mencari link video syur oknum guru dan murid MAN 1 Gorontalo yang viral di media sosial.
Video yang bikin geger itu ternyata memiliki durasi full 7 menit 34 detik.
Video yang diduga 5 menit 38 detik itu salah, ternyata total waktu video syur guru dan murid di Gorontalo itu 7 menit 34 detik.
Sehingga, netizen dibuat bingung dan mencari link full videonya.
Total video ada 7 menit 34 detik dengan tambahan perempuan baju pramuka yang berada di awal video sekitar 1-2 menitan.
Melansir dari berbagai sumber, video yang menghebohkan ini memperlihatkan adegan tak pantas antara seorang guru dan siswinya di sebuah kamar kos di Gorontalo.
Video tersebut menunjukkan seorang guru dengan jaket hitam dan siswi dengan seragam sekolah lengkap dengan jilbab putih.
Mereka dengan suka rela tanpa paksaan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Polres Gorontalo sendiri telah menetapkan oknum guru berinisial Drs. DH, 57, tersebut sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswinya, yang terungkap setelah video yang memperlihatkan perbuatannya viral di media sosial.
Menindaklanjuti laporan dari paman korban pada 23 September 2024, Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Hereman menggelar jumpa pers untuk mengklarifikasi kasus yang tengah menjadi perhatian publik.
Sejak awal laporan diterima, Polres Gorontalo telah bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Melansir dari berbagai sumber ternyata motif perempuan yang memakai baju pramuka yang ada di menit awal video syur guru dan murid Gorontalo itu sedang sengaja memasang kamera termbunyi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, video tersebut direkam pada 9 September 2024 di rumah teman korban.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yang kuat.
Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Video itu sendiri diambil di rumah teman korban pada tanggal 9 September 2024, dan ditujukan untuk diperlihatkan kepada istri pelaku,” terang Deddy.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Gorontalo telah memberikan sanksi tegas terhadap DH, sementara Polres Gorontalo berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
Kasus ini menjadi sorotan penting tentang perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap interaksi antara guru dan siswa.
Berdasarkan keterangan Brigadir Jabal Nur dari Unit PPA Polres Gorontalo, tindakan asusila tersebut telah dilakukan secara berulang sejak tahun 2022.
Pihak keluarga korban yang merasa terpukul telah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
“Pelaku mengakui telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap siswinya sejak September 2022. Tindakannya semakin intens dan ekstrem sepanjang tahun 2023, bahkan berlanjut hingga Januari 2024. Kejadian terakhir terjadi di ruangan pelaku.”
Diketahui bahwa korban mendapatkan perhatian lebih dari pelaku pasca kejadian viral. ‘Akhirnya saya merasa diperhatikan seperti seorang anak,’ ujarnya.”
Kasus yang melibatkan guru dan siswa di Kabupaten Gorontalo ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk lebih peduli pada perlindungan anak. “Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi”ujar Jabal Nur.
Asri Nadjmudin, salah satu aktivis setempat, menyoroti dampak psikologis yang sangat buruk bagi korban.
“Ini bukan hanya soal video, tapi tentang masa depan anak yang hancur,” tegas Asri.
Ia mendesak pihak berwenang untuk bertindak tegas dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.”
“Keputusan mengeluarkan siswa bukanlah solusi yang bijaksana,” tegasnya. ”
Justru tindakan ini akan semakin membebani psikologis anak, apalagi mengingat pelaku lainnya adalah seorang guru yang seharusnya menjadi panutan.
Sekolah perlu mempertimbangkan nama baik siswa dan memberikan mereka kesempatan untuk memperbaiki diri.”
Salah satu cara terbaik melindungi anak dari kekerasan seksual adalah dengan membangun komunikasi yang terbuka dan saling percaya.
“Ajar anakmu untuk berani mengatakan ‘tidak’ jika ada orang yang membuatnya merasa tidak nyaman.” (*/aro)
Editor : H. Arif Riyanto