RADARMAGELANG.ID—Masih ingat video viral insiden “mobil bergoyang” di area parkir salah satu rumah sakit di Gombong, Kabupaten Kebumen akhir tahun 2023 lalu?
Ternyata kasus yang sempat viral di media sosial ini masih berlanjut hingga sekarang.
Sebab, kejadian tersebut memicu kontroversi setelah diketahui bahwa pelaku dalam insiden tersebut adalah Kepala Dusun (Kadus) di Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen.
Peristiwa tersebut menjadi viral dan memancing kemarahan warga.
Akibatnya, pada akhir Desember 2023, dan Januari hingga 1 Februari 2024, gelombang demonstrasi besar-besaran terjadi di Desa Semanding.
Warga menuntut agar kadus yang bersangkutan segera diberhentikan dengan tidak hormat.
Bahkan, Ketua RT dan ketua RW mengancam akan mengundurkan diri jika tuntutan ini tidak kabulkan.
Desakan dan tekanan yang semakin kuat dari warga memaksa Kepala Desa Semanding Joko Setiyono untuk mengambil langkah tegas.
Hingga akhirnya pada 1 Februari 2024 dibuat Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dengan Tidak Hormat.
Kemudian pada 5 Februari 2024, diterbitkan dan disampaikan kepada kadus berinisial MR tersebut.
Tidak terima dengan pemecatan tersebut, MR kemudian menggugat Kepala Desa Semanding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada 11 Juni 2024.
Dalam gugatannya, MR berargumen bahwa pemecatan tersebut tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa melalui tahapan pemberian Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 yang diatur dalam ketentuan.
MR meminta agar PTUN membatalkan SK tersebut dan mengembalikan kedudukannya sebagai Kadus.
Kuasa hukum Kades Semanding Aditya Setiawan menegaskan, tindakan kliennya memecat MR sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Yakni, pasal 22, 23, dan 24 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurut Aditya, kepala desa memiliki kewenangan diskresi untuk mengantisipasi stagnasi pemerintahan dalam situasi tertentu demi kepentingan umum.
“Jadi pemecatan tersebut juga didasarkan pada pernyataan kesediaan dari MR untuk mengundurkan diri, serta tekanan kuat dari warga dan Ketua RT serta RW mengecam akan melakukan pengunduran diri massal jika Kadus tidak diberhentikan,’’tegas Aditya seperti dikutip dari Kebumen24.
Dikatakan Dosen UPB Kebumen ini, sidang gugatan PTUN telah berlangsung sebanyak delapan kali.
Pada Rabu (21/8/20240), PTUN Semarang menggelar sidang dengan agenda pembuktian.
Dalam sidang tersebut, tergugat Kepala Desa Semanding menghadirkan saksi fakta, Sanyoto, yang merupakan koordinator lapangan demonstrasi, serta saksi ahli Dr Ristiana SH MHum, dosen Administrasi Negara dari Universitas Negeri Semarang (UNNES).
Saksi Sanyoto menjelaskan, keikutsertaan MR dalam kegiatan keagamaan dianggap mencederai hati masyarakat.
Sementara ahli Dr Ristiana menegaskan bahwa moral dan etika harus diutamakan dalam penegakan hukum, dan kepala desa memiliki kewenangan diskresi berdasarkan alasan yang objektif dan beritikad baik. (*/aro)
Editor : H. Arif Riyanto