RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Satuan Tugas (Satgas) percepatan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Temanggung, bakal melayangkan surat teguran dan pembinaan kepada pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang belum memenuhi kewajiban pengelolaan limbah.
Langkah ini menyusul temuan persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Termasuk di SPPG Tegalurung 1 dan Tegalurung 2, Kecamatan Bulu, beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Temanggung Tri Winarno mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat bersama Satgas, koordinator wilayah SPPG Temanggung, koordinator Kecamatan Bulu, serta pengelola SPPG Tegalurung 1 dan Tegalurung 2, pada Senin (12/10/2026).
Menurut Winarno, hasil peninjauan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sejalan dengan temuan yang sebelumnya disampaikan Komisi D DPRD Temanggung.
Baca Juga: IPAL SPPG Tegalurung 1 Diduga Berdiri di Atas Sempadan Sungai, Pemkab Temanggung akan Lakukan Kajian
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian, mengenai keberadaan satu IPAL yang digunakan bersama. Yakni oleh SPPG Tegalurung 1 dan Tegalurung 2. Padahal, setiap SPPG wajib memiliki fasilitas pengolahan limbah yang memenuhi ketentuan.
“Satu SPPG itu kewajibannya satu IPAL. Jadi, kalau satu IPAL digunakan bersama, kapasitasnya juga harus mampu memenuhi kebutuhan pengolahan limbah dari seluruh proses produksi,” kata Winarno di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2026).
Winarno yang sekaligus Satgas program MBG ini menjelaskan, apabila satu fasilitas IPAL digunakan untuk melayani jumlah penerima manfaat yang lebih besar, kapasitas pengolahannya harus disesuaikan. Sehingga, limbah dari kegiatan operasional dapat diolah sesuai standar sebelum dibuang ke lingkungan.
Satgas, lanjut Tri, akan mengutamakan fungsi pengawasan dan pembinaan. Pengelola SPPG yang dinilai belum memenuhi kewajiban akan diberikan teguran dan batas waktu untuk melakukan perbaikan.
“Dalam waktu dekat akan kami berikan peringatan terlebih dahulu. Kami ingin kewajiban-kewajiban terkait IPAL, khususnya di Tegalurung 1 dan Tegalurung 2, segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Satgas tidak memiliki kewenangan langsung untuk menghentikan operasional atau melakukan suspend terhadap SPPG.
Namun, apabila tahapan pengawasan dan pembinaan telah dilakukan, Satgas dapat memberikan rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Selain itu, persoalan IPAL ternyata tidak hanya ditemukan di Tegalurung. Dari total 88 SPPG yang telah beroperasi di Temanggung, Satgas telah melakukan peninjauan terhadap 20 SPPG.
Hasilnya, seluruh fasilitas yang ditinjau dinilai masih memerlukan perhatian khusus terkait pengelolaan limbah.
Winarno menyebut, surat pembinaan dan perbaikan akan segera disampaikan kepada 20 SPPG tersebut.
Sementara itu, tim gabungan dari Dinas Kesehatan dan DLH juga telah dibentuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap 68 SPPG lainnya.
“Dari 20 yang sudah ditinjau, semuanya perlu perhatian khusus. Ini menjadi perhatian kami di Satgas. Yang 20 akan segera kami keluarkan surat untuk pembinaan dan perbaikan, sedangkan yang 68 juga akan mulai kami sisir,” jelasnya.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program MBG di Temanggung berjalan sesuai ketentuan. Baik dari aspek keamanan dan kesehatan makanan maupun perlindungan lingkungan.
Winarno menambahkan, pengawasan tidak hanya difokuskan pada IPAL. Melainkan juga pengelolaan sampah yang dihasilkan dari aktivitas operasional SPPG.
Menurutnya, seluruh pengelola harus memperhatikan dampak kegiatan mereka terhadap lingkungan sekitar.
Terkait keluhan masyarakat mengenai bau dari lingkungan SPPG Tegalurung, Winarno menyatakan, persoalan tersebut masih menjadi bagian dari pengawasan DLH.
Ia telah berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan dan DLH agar laporan masyarakat segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan.
“Nah, sekarang untuk IPAL yang sudah terpasang di SPPG Tegalurung, masih dalam tahap uji coba dan berada dalam pengawasan DLH,” kata Winarno.
Pengawasan untuk memastikan proses pengolahan limbah berjalan sesuai ketentuan. Serta tidak menimbulkan dampak yang membahayakan lingkungan.
Winarno juga menjelaskan, keberadaan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) tidak serta-merta menghapus kewajiban pengelola, untuk memenuhi aturan lingkungan hidup selama operasional berlangsung.
“Pada saat beroperasi, mereka tetap harus tunduk pada ketentuan lingkungan hidup. IPAL harus tersedia ketika kegiatan produksi berlangsung,” tegasnya.
Satgas, lanjut Tri, berkomitmen mengawal perbaikan melalui mekanisme pengawasan terlebih dahulu.
Apabila ditemukan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut, rekomendasi akan disampaikan kepada BGN sesuai tahapan dan kewenangan yang berlaku. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo