Polisi Temanggung Bekuk Residivis Spesialis Pembobol Rumah, Sudah 8 Kali Beraksi

Devi Khofifatur Rizqi • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 18:14 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti hasil pencurian yang dilakukan tersangka J warga Kedu.  (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)
Polisi menunjukkan barang bukti hasil pencurian yang dilakukan tersangka J warga Kedu. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Rumah warga di Dusun Nyamplung, Desa Kundisari, Kecamatan Kedu, Temanggung, dibobol pencuri saat penghuni sedang tidur. 

Pelaku masuk ke lantai dua rumah dengan cara memanjat tiang rumah tetangga. Kemudian mengambil sejumlah barang milik korban.

Pelaku berinisial J, seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Kedu. Polisi menyebut tersangka merupakan residivis dan telah delapan kali melakukan pencurian.

Wakapolres Temanggung Kompol Bowo Kristianto mengatakan, pencurian terjadi Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 02.00. Korban baru mengetahui sejumlah barang miliknya hilang pada pagi hari.

“Tersangka mengambil atau mencuri barang milik korban yang berada di dalam rumah pada malam hari dengan cara memanjat tiang rumah milik tetangga korban dan masuk ke dalam rumah melalui jendela lantai dua,” kata Bowo, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga: Beli Cairan Narkotika Online Rp2,25 Juta, Warga Kertosari Temanggung Racik Tembakau Sintetis

Kejadian terungkap sekitar pukul 05.30. Saat itu ketika istri korban mencari telepon seluler Oppo F11 Pro miliknya. Ponsel yang sebelumnya berada di sampingnya itu sudah tidak ada.

Awalnya, korban mengira ponsel tersebut dibawa anaknya. Namun, sekitar pukul 06.20, saat hendak memberikan uang saku kepada anak, korban kembali mendapati tas berisi dompet miliknya juga hilang.

Pemeriksaan kemudian dilakukan ke sejumlah bagian rumah. Anak pertama korban juga kehilangan ponsel Redmi 9C. Sementara dua ponsel lainnya, yakni Redmi 8 warna biru dan Redmi Note 7 yang berada di lantai satu, juga raib.

Pelaku turut membawa minuman kemasan Good Day Coolin sebanyak 40 sachet.

"Ya pelaku ini turut membawa kopi sachet. Ini juga jadi barang bukti kami," jelas Bowo.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Temanggung. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil pencurian.

Polisi menyebut tersangka melakukan pencurian untuk menguasai barang milik korban dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Yang menjadi perhatian, tersangka bukan kali pertama berurusan dengan kasus pencurian. Polisi menyebut J merupakan residivis yang telah delapan kali melakukan pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup serta pencurian dengan cara antara lain memanjat untuk masuk ke tempat dilakukannya tindak pidana atau mencapai barang yang diambil.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta," tandasnya. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
Pembobol rumah kompol bowo kristianto residivis polres temanggung