RADARMAGELANG.ID, Temanggung– DPRD Kabupaten Temanggung mulai mempercepat pembahasan lima rancangan peraturan daerah (Raperda).
Dua di antaranya menjadi prioritas karena dinilai mendesak. Yakni Raperda Penanaman Modal dan Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (pemdes).
Kelima Raperda dibahas dalam rapat paripurna DPRD Temanggung, Senin (5/10/2026).
Selain dua regulasi tersebut, pembahasan mencakup Raperda kebersihan, keindahan, ketertiban dan kesehatan lingkungan; penyertaan modal BUMD; serta perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Baca Juga: DPRD Wonosobo Usul Dua Raperda Inisiatif, Soroti Kesejahteraan Lansia dan Pengelolaan Sampah
Ketua DPRD Temanggung Yunianto mengatakan sejumlah Raperda perlu segera ditindaklanjuti dan ditargetkan dapat diselesaikan sebelum 2027.
“Usulan dari Saudara Bupati ini adalah Perda yang sangat esensial, maka bersifat mendesak,” katanya.
Raperda Penanaman Modal menjadi salah satu perhatian karena regulasi sebelumnya, yakni Perda Nomor 21 Tahun 2013, dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan aturan dan kebutuhan daerah.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa disiapkan untuk menyesuaikan aturan pemerintahan desa dengan ketentuan terbaru.
Terlebih, Temanggung akan menggelar pilkades pada Oktober 2026. Sebanyak 14 desa akan memiliki kepala desa terpilih yang membawa perubahan struktur pemerintahan desa.
Ketua Komisi C DPRD Temanggung Slamet SE mengatakan, regulasi baru diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih adaptif.
Investasi yang didorong tidak sekadar mendatangkan modal, tetapi juga membangun rantai ekonomi dari hulu hingga hilir, terutama dengan memanfaatkan komoditas pertanian Temanggung.
“Investasi di Temanggung diupayakan untuk kegiatan yang memunculkan usaha dengan mata rantai panjang dari hulu ke hilir dan kegiatan yang mendukung pemanfaatan komoditas pertanian,” ujarnya.
Raperda itu mengatur hak dan kewajiban penanam modal, promosi investasi, pengembangan koperasi dan UMKM, kemitraan, insentif, hingga pembinaan dan pengawasan.
Sementara Bupati Temanggung Agus Setyawan mendukung regulasi tersebut. Karena investasi dinilai dapat membuka lapangan kerja, mendorong industri, dan menggerakkan perekonomian daerah.
“Pemkab menilai Raperda tersebut sejalan dengan upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui kepastian hukum, reformasi regulasi, birokrasi yang efisien serta pelayanan perizinan yang cepat dan transparan,” tandasnya. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo