DPRD Temanggung Desak Bupati Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepala OPD

Devi Khofifatur Rizqi • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 18:44 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)
Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Sejumlah jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Temanggung masih kosong.

Kondisi itu menjadi perhatian DPRD Temanggung.  Ketua DPRD Temanggung Yunianto mengatakan, pihaknya telah membahas persoalan kekosongan jabatan di eksekutif melalui Komisi A.

Pembahasan turut dilakukan bersama bagian pemerintahan, Baperjagat, BPSDM, serta sejumlah pemangku kebijakan.

Hasilnya, DPRD melihat pengisian jabatan kepala OPD perlu segera dilakukan. Agar roda pemerintahan dan pelaksanaan program di masing-masing perangkat daerah dapat berjalan optimal.

"Untuk segera diisi. Supaya terpilih pejabat baru eselon dua yang definitif, mungkin di beberapa pos kepala dinas di masing-masing OPD yang kosong. Kami mendorong betul itu," kata Yunianto, Senin (5/10/2026).

Baca Juga: Pengisian Tujuh Jabatan Kepala OPD, Bupati Temanggung Jamin Fair dan Transparan

Ia menyebut, DPRD meyakini Bupati Temanggung Agus Setyawan telah memiliki pertimbangan terkait proses pengisian jabatan tersebut.

Bahkan, dewan berharap kekosongan sejumlah posisi kepala OPD tidak berlangsung terlalu lama dan dapat diselesaikan tahun ini.

"Kami yakin Saudara Bupati sudah mempertimbangkan dan insyaallah di tahun ini tidak akan lama. Tadi kami juga menyampaikan hal yang sama," ujarnya.

Posisi jabatan kepala OPD yang kosong di lingkungan Pemkab Temanggung, di antaranya Kepala Satpol PP-Damkar, Kepala BKPSDM, Kepala Dinkopdag, Kepala Dinpermasdes, Kepala Dindukcapil, Kepala Dinperinaker, serta Kepala Dinas Sosial. 

Kondisi ini, Yunianto menegaskan DPRD tidak masuk dalam penentuan siapa saja yang akan menduduki jabatan tersebut.

Proses seleksi pejabat eselon II dilakukan melalui mekanisme panitia seleksi (pansel). Sedangkan keputusan akhir berada di tangan kepala daerah.

"Nah itu hak prerogatif kepala daerah. Betul pansel, betul, tapi pansel mengerucut tiga nama. Itu hak prerogatif kepala daerah," tegasnya.

Karena itu, DPRD hanya mendorong agar proses pengisian jabatan segera dilakukan. Sementara penentuan pejabat yang terpilih sepenuhnya menjadi kewenangan bupati.

Yunianto menambahkan, DPRD berharap kekosongan jabatan segera teratasi.

Sehingga masing-masing OPD memiliki pimpinan definitif untuk menjalankan tugas dan kebijakan pemerintahan secara lebih optimal. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
Kepala OPD kosong ketua DPRD Kabupaten Temanggung yunianto komisi a