RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Kapasitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di SPPG Tegalurung 1, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, dinilai tidak mencukupi untuk menampung volume limbah yang dihasilkan.
Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu penyebab limbah dapur meluber hingga ke aliran Sungai Larangan. Hal itu menjadi temuan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), saat pengecekan di lokasi kejadian pada Rabu (30/9/2026).
“IPAL yang sudah ada atau yang sudah tertanam di sana tidak mencukupi. Salah satunya memang kurang besar dengan volume yang ada di sana. Jadi limbah meluber ke aliran sungai,” kata Kepala DPRKPLH Kabupaten Temanggung, Dwi Sukarmei, Kamis (1/10/2026).
Sukarmei mengatakan, kapasitas IPAL yang terpasang tidak sebanding dengan volume limbah dari aktivitas SPPG. Kondisi itu semakin bermasalah ketika pengambilan limbah oleh pihak swasta mengalami keterlambatan.
Diketahui, SPPG Tegalurung 1 memiliki kapasitas pelayanan sekitar 1.972 porsi. Dengan jumlah itu, kapasitas pengolahan limbah seharusnya disesuaikan dengan volume produksi agar tidak terjadi kelebihan muatan.
“Kalau kami melihat di sana kan ada 1.972 porsi. Harusnya pengelolaan limbahnya lebih dari yang ada,” ujar Sukarmei.
Selain kapasitas IPAL yang dinilai kurang, persoalan lain ditemukan pada jadwal pengambilan limbah. DPRKPLH Temanggung menemukan, pengambilan limbah oleh pihak swasta seharusnya dilakukan secara rutin.
Baca Juga: Limbah SPPG Tegalurung Diduga Cemari Sungai Larangan, DPRKPLH Temanggung Turun Tangan
Namun, dalam pelaksanaannya sempat mengalami keterlambatan beberapa hari. Kondisi IPAL yang tidak mencukupi ditambah keterlambatan pengambilan limbah, menyebabkan limbah tidak tertampung secara optimal.
“Seharusnya ada jadwal pengambilan rutin. Informasinya setiap dua minggu pengambilan dan sebagainya, itu sudah sampai beberapa hari belum ada pengambilan rutin,” jelas Dwi Sukarmei.
Sebagai tindak lanjut, DPRKPLH bersama pihak SPPG sepakat melakukan penambahan bak atau kapasitas IPAL. Perbaikan ditujukan agar sistem pengolahan limbah dapat memenuhi ketentuan baku mutu yang berlaku.
Dikatakan, pihak SPPG telah menyatakan kesanggupan melakukan perbaikan. Pengambilan limbah juga diminta dilakukan sesuai jadwal. Sehingga, tidak kembali terjadi penumpukan.
Selain itu, DPRKPLH bersama tim Satgas akan kembali melakukan pengecekan terhadap perbaikan yang dilakukan di lokasi.
Sementara terkait dugaan pencemaran sungai akibat limbah tersebut, DPRKPLH belum menyimpulkan apakah air sungai telah tercemar atau tidak.
Tim telah mengambil sampel air yang selanjutnya diperiksa melalui laboratorium DPRKPLH. Hasil pemeriksaan membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua hari.
“Kami sudah melakukan pengambilan sampel air. Tentunya butuh waktu satu sampai dua hari, maksimal Senin (5/10/2026) sudah ada (hasil laboratoriumnya), katanya.
Hasil uji laboratorium akan menjadi salah satu dasar untuk mengetahui kondisi kualitas air. Itu juga menjadi penentuan langkah penanganan selanjutnya.
Sukarmei menegaskan, persoalan langsung ditindaklanjuti setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. DPRKPLH juga telah meminta agar persoalan pengolahan limbah segera dibenahi.
Pihak SPPG Tegalurung 1, diberikan waktu untuk menyelesaikan perbaikan secara keseluruhan paling lambat pekan kedua Oktober. Jika perbaikan tidak dilakukan atau persoalan kembali terjadi, Satgas akan memberikan peringatan lebih lanjut.
“Satgas tentunya akan memberikan peringatan yang lebih keras. Nanti sampai dengan titik akhir adalah penutupan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, aliran Sungai Larangan di Kabupaten Temanggung diduga tercemar limbah dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tegalurung 1, Kecamatan Bulu.
Limbah diduga meluber dari tempat penampungan sebelum mengalir ke sungai. Hal itu membuat air terlihat keruh dan berbusa. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo