Limbah SPPG Tegalurung Diduga Cemari Sungai Larangan, DPRKPLH Temanggung Turun Tangan

Devi Khofifatur Rizqi • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 17:15 WIB
Warga melihat kondisi sungai yang berbusa diduga tercemar limbah dapur SPPG Tegalurung 1, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)
Warga melihat kondisi sungai yang berbusa diduga tercemar limbah dapur SPPG Tegalurung 1, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)  

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Aliran Sungai Larangan di Kabupaten Temanggung diduga tercemar limbah dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tegalurung 1, Kecamatan Bulu. 

Limbah diduga meluber dari tempat penampungan sebelum mengalir ke sungai.

Hal itu membuat air terlihat keruh dan berbusa. Kondisi tersebut terekam dalam video warga dan viral di media sosial.

Dalam video, warga mempertanyakan pengelolaan limbah serta keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di dapur SPPG.

Menindaklanjuti aduan masyarakat, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Temanggung, langsung menerjunkan tim ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Kepala DPRKPLH Temanggung Dwi Sukarmei mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi saluran.

Itu menyusul untuk mengetahui apakah limbah yang keluar dari lokasi telah memenuhi baku mutu atau belum.

“Begitu ada aduan atau saran dari masyarakat, kami bersama tim menuju titik lokasi. Tujuannya memastikan betul apakah limbahnya itu sudah sesuai dengan baku mutu atau belum,” kata Dwi saat dikonfirmasi, Rabu (30/9).

Tim, lanjut Sukarmei, melakukan pengecekan terhadap jaringan saluran, kondisi limbah, hingga mendokumentasikan dan mengukur kondisi di lapangan.

Hasil pemeriksaan nantinya menjadi bahan untuk dilaporkan kepada satuan tugas terkait.

Ia menegaskan, setiap limbah sebelum dibuang ke sungai, saluran maupun drainase harus melalui proses pengolahan terlebih dahulu. Yakni menggunakan IPAL yang sesuai.

“Harusnya sebelum dibuang ke sungai atau ke saluran atau ke drainase, harus melewati IPAL. Kami cek betul, kami dokumentasikan, kami ukur,” ujarnya.

Pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah limbah dari SPPG tersebut telah memenuhi baku mutu.

Tim baru bergerak ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan masih menunggu proses pengujian.

Menurut Sukarmei, keberadaan IPAL tidak serta-merta memastikan limbah yang keluar sudah aman. Sistem tersebut harus benar-benar berfungsi dan mampu mengolah limbah sebelum dialirkan ke lingkungan.

“IPAL itu hanya untuk proses akhir atau melalui proses atau belum. Jangan sampai IPAL itu hanya untuk IPAL di dalam saja,” tegasnya.

Sukarmei menambahkan, kejadian serupa bukan pertama kali mendapat perhatian DPRKPLH.

Sepanjang Agustus hingga September 2026, pihaknya telah menerima empat laporan terkait titik-titik persoalan limbah.

Sebagian pihak yang mendapat pembinaan disebut bersedia melakukan perbaikan.

Untuk SPPG, DPRKPLH juga telah mengimbau agar pengelolaan limbah dilakukan secara benar.

Pihaknya meminta pengelola tidak ragu berkonsultasi dengan DPRKPLH jika mengalami kendala teknis.

“Kami sudah menerbitkan surat kepada teman-teman SPPG semuanya, kalau ada kesukaran terkait pengelolaan, hubungi kami. Gratis, tidak bayar,” ujarnya.

DPRKPLH menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, Pemkab Temanggung akan mengambil langkah sesuai tahapan penanganan yang berlaku.

Mulai dari teguran atau peringatan hingga tindakan lebih lanjut untuk pelanggaran yang dinilai fatal.

“Kalau masih dalam tahap pembinaan, kami beri surat teguran atau peringatan. Tapi nanti kalau kebangeten, ada langkah-langkah selanjutnya,” tandasnya.

Sementara itu, PIC Dapur SPPG Tegalurung 1 Bulu, Andi Cahya Nugraha mengakui tempatnya masih menggunakan sistem penampungan limbah model lama. Sistem tersebut terdiri dari tiga tahapan penampungan.

Pihaknya telah memesan IPAL portable dengan sistem terbaru yang dikeluarkan Badan Gizi Nasional (BGN).

Pemasangan ditargetkan dilakukan dalam waktu sekitar satu pekan dengan menyesuaikan kondisi lahan yang terbatas.

“Ini ada tiga step tempat limbah. Memang ini model yang lama karena dulu belum dikeluarkan dari BGN. Insyaallah dalam waktu dekat kita sudah memesan IPAL portable yang keluar terbaru dari BGN,” kata Andi.

Sebelum IPAL baru terpasang, pengelolaan limbah dilakukan melalui penyedotan secara berkala.

Namun, jadwal penyedotan yang seharusnya dilakukan dua pekan sekali sempat terlambat karena kesibukan operasional.

“Memang kita dua minggu sekali membersihkan. Mungkin kemarin karena kelalaian juga, pas sibuk PKS belum sempat menyedot,” ujarnya.

Keterlambatan tersebut membuat penampungan limbah penuh hingga meluber. “Ya, tampungannya penuh, terus mbludak,” kata Andi.

Andi memastikan, limbah di tempat penampungan telah disedot dan dibersihkan pada malam setelah kejadian tersebut viral.

Pihak SPPG juga menyampaikan permintaan maaf dan berkomitmen memperbaiki sistem pengelolaan limbah. 

"Kami meminta maaf karena kelalaian tersebut. Kami juga bersedia memperbaiki agar operasional dapur tidak mengganggu ekosistem sekitar," tegas Andi. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
limbah cemari sungai larangan BGN ipal SPPG Dwi Sukarmei