Opsen PKB Temanggung untuk Infrastruktur Jalan Dua Kali Lipat Batas Minimal, Pemkab Siapkan Rp9,6 Miliar

Devi Khofifatur Rizqi • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 23:25 WIB
Kegiatan rehabilitasi jalan yang dilakukan pihak ketiga di wilayah Kabupaten Temanggung.
Kegiatan rehabilitasi jalan yang dilakukan pihak ketiga di wilayah Kabupaten Temanggung.

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung– Pemkab Temanggung memastikan pemanfaatan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan tetap di atas ketentuan minimal yang diatur dalam undang-undang. 

Pada 2027, pemerintah daerah menyiapkan sedikitnya Rp9,6 miliar dari penerimaan opsen PKB untuk kebutuhan penanganan jalan.

Sekda Temanggung Tri Winarno mengatakan, ketentuan dalam undang-undang mengatur pemanfaatan opsen PKB untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan paling sedikit 10 persen. Namun Temanggung bersama DPRD telah menyepakati alokasi yang lebih besar melalui perda.

"Kalau terkait pemanfaatan opsen pajak kendaraan bermotor, di aturan undang-undang itu hanya 10 persen serendah-rendahnya. Perda kita konsensus yang sudah disepakati dengan DPRD bahwa kita serendah-rendahnya 20 persen," kata Tri Winarno, Minggu (27/9/2026).

Dengan ketentuan tersebut, alokasi Temanggung mencapai dua kali lipat dari batas minimal yang ditetapkan pemerintah pusat.

Winarno menyebut, alokasi 20 persen tersebut setara dengan sekitar Rp9,6 miliar. Nilai itu merupakan angka minimal yang disiapkan untuk penanganan jalan. "20 persen itu ekuivalen kurang lebih sekitar Rp9,6 miliar. Itu minimal. Tidak ada salahnya kalau kita juga di atas itu," ujarnya.

Peningkatan alokasi, lanjur Winarno, tidak lepas dari kondisi jalan kabupaten yang membutuhkan penanganan secara bertahap. Pemkab melalui DPUPR akan menentukan ruas jalan yang menjadi prioritas. Yakni, berdasarkan tingkat kerusakan dan kebutuhan pemeliharaan.

 

"Teman-teman teknis di DPUPR punya ruas jalan yang menjadi tanggung jawab kita. Kondisinya ada yang baik, normal dan tidak baik. Kita berusaha menuntaskan secara bertahap," jelasnya.

 

Winarno menegaskan, dana opsen tersebut tidak berarti seluruh kebutuhan perbaikan jalan dapat ditanggung dari satu sumber anggaran. Sebab, panjang ruas jalan yang membutuhkan penanganan cukup banyak.

 

Karena itu, Pemkab Temanggung juga mencari dukungan pendanaan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Termasuk melalui bantuan keuangan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang jalan.

 

Selain itu, terdapat program pemerintah pusat berupa Inpres Jalan Daerah. Untuk tahun ini, Temanggung sebelumnya mengusulkan tiga ruas jalan untuk mendapatkan dukungan program tersebut. Namun, hanya satu usulan yang disetujui.

 

Ruas yang disetujui berada di wilayah Wonoboyo-Tretep, dengan nilai penanganan sekitar Rp12,6 miliar. Pelaksanaannya dilakukan pemerintah pusat, sedangkan Pemkab Temanggung berperan sebagai penentu lokus.

 

"Terinformasi akan dimulai pertengahan Oktober. Sesuai jadwal sekitar 70 hari kerja. Yang penting sebelum akhir tahun anggaran sudah selesai," katanya.

 

Sementara dua usulan lainnya belum mendapatkan persetujuan. Salah satunya merupakan ruas Kranggan-Kaloran yang memiliki panjang sekitar 11 kilometer.

 

Untuk ruas tersebut, Pemkab Temanggung tetap mengalokasikan anggaran daerah. Namun, nilai yang tersedia jauh lebih terbatas dibanding kebutuhan keseluruhan penanganan ruas.

 

"Kita sedikit mengalokasikan Rp1,4 miliar untuk perbaikan jalan di Kranggan-Kaloran. Dan untuk wilayah lainnya, masih berproses," tandas Winarno. (dev)

 

Editor : H. Arif Riyanto
pajak kendaraan bermotor infrastruktur 2025 Sekda Temanggung Opsen PKB anggaran