Terapkan Parental Control dan Family Digital Agreement, Dosen Untidar Sosialisasikan Proteksi Akses Konten Digital

Lis Retno Wibowo • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 13:14 WIB
Tim PKM Universitas Tidar mengadakan Peningkatan Literasi Orang Tua dalam Proteksi Akses Konten Digital Anak pada Smartphone melalui Parental Control dan Family Digital Agreement”, Sabtu (12/9/2026)  di Dusun Klumprit, Desa Nampirejo, Kabupaten Temanggung. (Dok Tim PKM Untidar)
Tim PKM Universitas Tidar mengadakan Peningkatan Literasi Orang Tua dalam Proteksi Akses Konten Digital Anak pada Smartphone melalui Parental Control dan Family Digital Agreement”, Sabtu (12/9/2026)  di Dusun Klumprit, Desa Nampirejo, Kabupaten Temanggung. (Dok Tim PKM Untidar)

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Universitas Tidar (Untidar) memberikan sosialisasi literasi pada orang tua.

Sosialisasi dengan tema “Peningkatan Literasi Orang Tua dalam Proteksi Akses Konten Digital Anak pada Smartphone melalui Parental Control dan Family Digital Agreement”, Sabtu (12/9/2026)  di Dusun Klumprit, Desa Nampirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. 

Program pengabdian diketuai oleh Olivia Wardhani, S.T., M.Eng. dengan anggota Dr. Eko Juliyanto, S.Pd., M.Pd., Nofitasari Damayanti Karini, S.T., M.T., Pertiwi Nurfebrianti, S.Pd., M.Pd., Wildan Maulana Habibi, dan Muhammad Sava Alfarisy.

Kegiatan ini diikuti oleh ibu-ibu rumah tangga dengan tujuan meningkatkan literasi digital orang tua sebagai strategi pengawasan berbasis keluarga.

Program ini dilaksanakan melalui tahapan edukasi literasi keamanan digital, pelatihan penggunaan Parental Control, pendampingan praktik monitoring penggunaan smartphone, serta penyusunan kesepakatan penggunaan perangkat dalam keluarga. 

Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat orang tua harus lebih melek teknologi.

Mereka perlu mengamati aktivitas anak agar mengetahui rekam jejak atau histori tontonan di media sosial.

Video yang muncul di media sosial anak, berasal dari rekomendasi konten yang sering ditonton.

Jika orang tua lengah dalam mengawasi penggunaan media sosial anak, hal tersebut akan berdampak pada munculnya iklan pop-up dewasa, scam/penipuan, kebocoran data pribadi, cyberbullying, screentime berlebihan, judi online, dan transaksi pembelian game. 

“Teknologi tidak dapat menjaga anak kita 100%. Filter bisa gagal, anak bisa menggunakan perangkat lain, konten baru terus bermunculan, teman pun bisa mengirimkan konten. Oleh karena itu, anak membutuhkan Parental Control, pendampingan, dan komunikasi,” kata Ketua Tim PKM Universitas Tidar Olivia Wardhani, S.T., M.Eng.

Hasil pre-test tentang dunia digital anak yang diujikan kepada orang tua menunjukkan angka 54% yang artinya tingkat literasi digital dan pengawasan orang tua terhadap anak masih rendah.

Orang tua terbukti jarang mengecek histori tontonan anak di media sosial.

Oleh karena itu, orang tua perlu aplikasi yang dapat mengontrol aktivitas anak di dunia digital. 

Adanya aplikasi Parental Control membantu orang tua untuk mengendalikan lingkungan digital anak.

Oramg tua perlu mengontrol apa yang boleh dilihat dan dimainkan oleh anak di media sosial.

Siapa saja yang diizinkan berinteraksi dengan anak, kapan gadget boleh digunakan, berapa lama penggunaannya, dan apa yang boleh dibeli/diunduh. 

Pendampingan praktik penggunaan smartphone dilakukan dengan cara mengaktifkan Parental Control di Playstore dengan tujuan membatasi aplikasi/game berdasarkan rating usia.

Selain itu, orang tua juga dapat mengaktifkan Restricted Mode YouTube untuk membantu menyaring video yang berpotensi mengandung konten dewasa.

Menu SafeSearch juga perlu diaktifkan guna menyaring hasil pencarian eksplisit.

Batasi penggunaan aplikasi game pada anak melalui menu Setelan-Digital Wellbeing-Dashboard-App Timer.

Kemudian, cek dan hapus aplikasi yang berisiko untuk anak melakukan transaksi tanpa sepengetahuan orang tua. 

“Kita juga bisa mengawasi aktivitas digital anak melalui HP orang tua dengan aplikasi Google Familiy Link,” ujar Olivia Wardhani.

Google Family Link dapat membantu orang tua untuk menentukan durasi pemakaian gadget, mengelola dan memblokir aplikasi, melacak lokasi anak.

Membatasi konten, serta mengelola akun google anak.

Selain Parental Control dan Google Family Link, orang tua juga dapat membuat kesepakatan bersama anak dalam penggunaan gadget dan media sosial menggunakan Family Digital Agreement. 

Dokumen tersebut berisi kesepakatan konkret yang dibuat oleh orang tua dengan anak meliputi kapan anak boleh menggunakan gadget, berapa lama durasi penggunaannya, dan aplikasi/game apa saja yang boleh digunakan.

Selain itu, orang tua perlu memberikan batasan jika anak memiliki teman dari media sosial.

Anak harus meminta izin kepada orang tua ketika akan melakukan transaksi online dan tidak boleh memberikan informasi pribadi kepada orang lain secara sembarangan. 

Setelah penyusunan Family Digital Agreement, hasil post-test yang diujikan kepada orang tua mengalami peningkatan dari 54% menjadi 86% yang artinya orang tua sudah memahami peranannya dalam pengawasan dunia digital anak.

Peningkatan Literasi Orang Tua dalam Proteksi Akses Konten Digital Anak pada Smartphone melalui Parental Control dan Family Digital Agreement diharapkan mampu membuat orang tua mengenali dunia digital anak.

Juga membangun komunikasi yang baik dengan anak, serta melindungi anak dari berbagai risiko penyalahgunaan media sosial. (rls/dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
Tim PKM Untidar parental control literasi orang tua literasi digital