Gerak Cepat, Efektifkan Waktu Tiga Bulan Selesaikan Program APBD Perubahan 2026

Devi Khofifatur Rizqi • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 17:39 WIB
Persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Temanggung, Kamis (24/9/2026). (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)
Persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Temanggung, Kamis (24/9/2026). (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Pemerintah Kabupaten Temanggung hanya memiliki waktu efektif sekitar tiga bulan, untuk mengeksekusi program dan kegiatan dalam APBD Perubahan 2026. 

Setelah perubahan APBD disetujui DPRD, sejumlah pekerjaan rumah langsung dititipkan kepada Pemkab Temanggung.

Supaya, tidak kembali tertunda hingga akhir tahun anggaran.

Persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2026 dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Temanggung, Kamis (24/9/2026).

Bupati Temanggung Agus Setyawan mengatakan, setelah disetujui DPRD, rancangan perda tersebut bersama rancangan peraturan bupati tentang penjabaran perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi.

“Dengan telah disetujui rancangan peraturan daerah Kabupaten Temanggung tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026 tadi, maka waktu efektif untuk melaksanakan program dan kegiatan hanya tinggal tiga bulan,” katanya dalam rapat paripurna.

Baca Juga: DPRD Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK di Tengah Silpa Rp120 Miliar APBD Temanggung

Karena waktu pelaksanaan yang tersisa cukup singkat, Agus meminta seluruh pimpinan perangkat daerah segera mengambil langkah teknis.

Terutama menyelesaikan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran. Itu sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan.

Perangkat daerah juga diminta mempercepat pelaksanaan kegiatan, baik fisik maupun nonfisik. Yakni mengabaikan ketelitian dan kehati-hatian dalam penggunaan anggaran.

Sebelum persetujuan perubahan APBD, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan selama tiga hari, 21-23 September 2026.

Perwakilan Banggar DPRD Temanggung Mahzum Abidin mengatakan, dari sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, perubahan APBD tidak mengalami banyak perubahan dibandingkan kesepakatan perubahan KUA-PPAS pada 14 September 2026.

Namun, terdapat sejumlah pergeseran anggaran dan catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

Salah satunya pengalihan anggaran pembangunan City Walk sebesar Rp1,4 miliar untuk kegiatan rekonstruksi ruas jalan Kranggan-Kaloran. Pergeseran dilakukan karena waktu yang tersedia dinilai tidak mencukupi untuk pelaksanaan pembangunan City Walk.

Atas perubahan itu, Banggar meminta pemerintah daerah melakukan penyesuaian penanganan segmen jalan pada anggaran tahun berikutnya. Bahkan, jika memungkinkan, anggaran kegiatan tersebut ditambah.

Selain itu, DPRD menyoroti pemeliharaan gedung-gedung milik pemerintah daerah. Hal itu dinilai masih membutuhkan dukungan anggaran lebih memadai.

Banggar juga meminta pemerintah daerah segera menentukan kebijakan terkait BUMD Aneka Usaha.

Hal itu menyusul sorotan DPRD terhadap kinerja BUMD tersebut yang dinilai belum menunjukkan performa yang baik.

“Badan Anggaran sudah berkali-kali meminta ketegasan pemerintah daerah karena BUMD ini tidak menunjukkan performa yang baik,” kata Mahzum.

Kebijakan mengenai BUMD tersebut diminta sudah diputuskan sebelum pembahasan RAPBD 2027, terutama karena berkaitan dengan proyeksi penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD.

Pekerjaan rumah lain yang disoroti DPRD adalah penanganan ruas jalan Gemawang-Ngadisepi yang terdampak longsor sejak 2022.

DPRD mendorong Pemkab Temanggung segera mencari solusi untuk menangani ruas tersebut karena menjadi jalur vital bagi masyarakat di wilayah setempat.

“Ini sudah empat tahun. Badan Anggaran mendorong betul upaya-upaya pemerintah daerah untuk mencari cara agar ruas jalan tersebut segera bisa tertangani,” ujar Mahzum.

DPRD juga meminta pemerintah daerah memperbaiki pengelolaan barang milik daerah. Yakni melalui manajemen aset yang lebih baik dan digitalisasi.  (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
raperda perubahan apbd 2026 rapat paripurna DPRD Temanggung Banggar Bupati Temanggung Agus Setyawan