12 Kamar Napi Temanggung Digeledah, Amankan Barang Berpotensi Berbahaya

Devi Khofifatur Rizqi • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 17:20 WIB
Petugas gabungan inspeksi mendadak di kamar hunian narapidana di Rutan Kelas IIB Temanggung, Selasa (22/9/2026) malam. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)
Petugas gabungan inspeksi mendadak di kamar hunian narapidana di Rutan Kelas IIB Temanggung, Selasa (22/9/2026) malam. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Sebanyak 12 kamar hunian warga binaan Rutan Kelas IIB Temanggung disisir dalam razia gabungan, Selasa (22/9/2026) malam.

Kali ini, penggeledahan menyasar narkoba, telepon seluler (handphone), hingga benda-benda yang berpotensi digunakan sebagai alat berbahaya.

Razia melibatkan petugas gabungan. Total 97 personel yang terlibat, terdiri atas 51 petugas Rutan, 27 personel Satresnarkoba Polres Temanggung, 12 personel TNI, dan tujuh anggota BNNK Temanggung.

Kepala Rutan Kelas IIB Temanggung, Hendra Prastya Nugraha mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai langkah deteksi dini.

Yakni untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Termasuk peredaran narkoba serta penyalahgunaan alat komunikasi.

Baca Juga: Rutan Temanggung Gelar Tes Urine dan Razia: Narkoba Nihil, Temukan Cermin, Pecahan Kaca dan Korek Api

“Kami melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan, badan warga binaan, serta melaksanakan tes urine secara acak,” katanya.

Berbeda dengan penggeledahan rutin biasanya yang hanya menyisir dua hingga tiga kamar. Razia gabungan kali ini, dilakukan menyeluruh terhadap seluruh kamar hunian.

“Ada 12 kamar hunian kita sisir tanpa kecuali, dari blok laki-laki sampai blok wanita,” ujarnya.

Dalam penggeledahan, petugas tidak menemukan narkoba maupun handphone.

Namun, sejumlah benda seperti korek api, paku, alat cukur jenggot, sendok, pensil tajam, ikat pinggang, gelang, bolpoin, peniti, pecahan kaca, hingga botol parfum kosong, diamankan petugas.

Hendra menjelaskan, keberadaan korek api di kamar hunian dibatasi jumlahnya. Guna mencegah benda tersebut dipakai untuk hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

 

Sementara paku diamankan karena berpotensi disalahgunakan sebagai senjata atau benda berbahaya. “Untuk paku ini nanti kita antisipasi apabila bisa dijadikan untuk senjata tajam. Makanya kita sita,” jelasnya.

Selain menggeledah kamar dan badan warga binaan, petugas juga melakukan pemeriksaan urine secara acak terhadap 30 warga binaan dan lima petugas Rutan.

Kepala BNN Kabupaten Temanggung AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie mengatakan, pemeriksaan dilakukan melalui dua metode. Yaitu pemeriksaan pupil mata dan tes urine.

Dari 30 warga binaan yang menjalani tes urine, sebanyak 29 merupakan laki-laki dan satu perempuan. Hasil pemeriksaan seluruhnya dinyatakan negatif.

 “Alhamdulillah hasil dari tes urine yang kami lakukan semua negatif,” katanya.

Menurut Sharlin, Rutan Kelas IIB Temanggung selama ini telah beberapa kali bekerja sama dengan BNNK.

Terutama dalam kegiatan pemeriksaan dan sosialisasi pencegahan narkoba.

Atas upaya tersebut, BNNK Temanggung menyatakan Rutan Kelas IIB Temanggung sebagai Rutan Bersinar atau bersih dari narkoba.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Temanggung, AKP Slamet Mulyanto mengatakan, razia gabungan merupakan bagian dari upaya pencegahan.

 Itu sekaligus deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika di dalam Rutan.

Ia menambahkan, penggeledahan juga menjadi bentuk shock therapy bagi warga binaan maupun keluarga.

Supaya tidak mencoba memasukkan narkotika atau barang berbahaya lainnya ke dalam Rutan.

“Meski tidak ada temuan HP dan narkoba, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. Itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Temanggung,” tandasnya. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
razia kamar narapidana paku digeledah rutan kelas IIB Temanggung narkoba