BPN Temanggung Digitalisasi Sertifikat Tanah, Risiko Sertifikat Ganda Diperkecil

Devi Khofifatur Rizqi • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 17:02 WIB
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, Sukiman. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, Sukiman. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Temanggung terus mendorong digitalisasi sertifikat tanah.

Hal itu untuk memperkuat keamanan dan validitas data pertanahan. Sistem elektronik dinilai dapat memperkecil risiko terjadinya sertifikat tanah ganda.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, Sukiman, mengatakan, produk pertanahan yang diterbitkan BPN Temanggung sejak akhir 2024 hingga 2025 sudah diarahkan menggunakan sistem elektronik.

“Sekarang kita akan menuju ke arah digital. Setiap ada kegiatan, yang tadinya sertifikat analog, ketika keluar akan terbit sertifikat digital,” kata Sukiman, Selasa (22/9/2026).

Sertifikat elektronik memiliki sistem identitas tunggal atau single ID. Data pemilik tanah terhubung dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Sementara bidang tanah memiliki identitas tersendiri yang terhubung dengan data spasial.

Sukiman mengatakan, sistem tersebut membuat data subjek dan objek tanah lebih terintegrasi.

Sehingga, kemungkinan munculnya sertifikat ganda terhadap satu bidang tanah dapat ditekan.

“Dengan sertifikat elektronik kemungkinan untuk dobel objek itu sangat kecil. Ada single ID. Untuk subjeknya terhubung dengan NIK, sedangkan bidangnya terhubung dengan nomor induk bidang,” jelasnya.

Sukiman mengatakan, digitalisasi juga menjadi salah satu upaya untuk mencegah praktik mafia tanah.

Sebab, data kepemilikan dan bidang tanah tercatat dalam sistem elektronik. Sehingga tidak mudah digunakan atau diubah secara sembarangan.

Selain itu, sistem elektronik juga memberikan perlindungan terhadap data pertanahan. Yakni manakala terjadi kerusakan atau kehilangan dokumen fisik.

“Kalau sertifikatnya masih analog, buku tanah kita cuma di sini dan sertifikat dibawa orangnya. Kalau terbakar atau hilang, dokumen kita juga ikut bermasalah. Dengan data elektronik, data kita tersimpan di pusat,” ujarnya.

Data pertanahan tersimpan dalam sistem Kementerian ATR/BPN. Masyarakat juga dapat mengakses informasi kepemilikan tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Itu setelah data pemilik dan bidang tanah tervalidasi.

Bagi masyarakat yang masih memegang sertifikat analog, proses migrasi ke sertifikat elektronik dapat dilakukan dengan membawa sertifikat ke Kantor Pertanahan untuk dilakukan validasi.

Validasi mencakup kesesuaian data pemilik, seperti nama dan NIK, serta data bidang tanah.

Posisi bidang juga akan disesuaikan dengan data spasial atau koordinat di dalam sistem.

“Yang pertama untuk subjeknya, nomor KTP dan NIK serta namanya sesuai atau tidak. Kemudian terkait objek, nanti ada validasi bidangnya,” terang Sukiman.

Proses migrasi dapat dilakukan relatif cepat apabila dokumen dan posisi bidang tanah sudah jelas.

Dalam kondisi tertentu, proses validasi bahkan dapat dilakukan dalam waktu sekitar satu hari.

Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian posisi bidang atau data spasial, diperlukan proses lebih lanjut. Termasuk pengukuran atau penataan batas sesuai prosedur.

Sukiman menyebut, digitalisasi telah diterapkan dalam penerbitan produk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Produk PTSL yang diterbitkan sejak 2025 sudah menggunakan sistem elektronik.

“Untuk PTSL mulai tahun 2025 itu terbitnya sudah elektronik semua,” katanya. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
sertifikat ganda BPN Kabupaten Temanggung