Inovasi LARAS PUSPITA Wujudkan Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset yang Transparan dan Akuntabel

Devi Khofifatur Rizqi • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 06:25 WIB
Kepala Bidang Pengelolaan BMD pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Temanggung Hilmy Tinike Dhamayanti, S.E., M.M. yang mencetuskan inovasi LARAS PUSPITA.
Kepala Bidang Pengelolaan BMD pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Temanggung Hilmy Tinike Dhamayanti, S.E., M.M. yang mencetuskan inovasi LARAS PUSPITA.

RADARMAGELANG.ID, Temanggung—Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan birokrasi, terutama dalam hal efisiensi waktu, ketertelusuran dokumen, serta akuntabilitas proses penghapusan dan pemindahtanganan aset.

Menjawab tantangan tersebut, sebuah terobosan penting dihadirkan oleh Kepala Bidang Pengelolaan BMD pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Temanggung Hilmy Tinike Dhamayanti, S.E., M.M.

Ia meluncurkan inovasi melalui Proyek Perubahan bertajuk LARAS PUSPITA atau Layanan Responsif Aset guna mewujudkan Penghapusan dan Pemindahtanganan yang Transparan dan Akuntabel.

“Inovasi ini lahir sebagai komitmen nyata untuk mentransformasi tata kelola aset yang konvensional menuju sistem pelayanan yang lebih modern, cepat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrative,” beber Hilmy Tinike Dhamayanti kepada Jawa Pos Radar Magelang, Kamis (16/9/2026).

Dikatakan, selama ini, dalam praktiknya, proses penghapusan dan pemindahtanganan aset kerap memakan waktu lama, karena panjangnya birokrasi dan belum terintegrasinya data aset secara optimal.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan penumpukan barang milik daerah yang tidak produktif, yang pada akhirnya justru membebani biaya pemeliharaan serta menurunkan nilai ekonomis aset tersebut.

Berangkat dari permasalahan ini, Hilmy Tinike Dhamayanti menggagas LARAS PUSPITA untuk memangkas hambatan birokrasi tersebut.

“Melalui pendekatan yang responsif, proyek perubahan ini berfokus pada penyederhanaan alur kerja (business process), peningkatan transparansi, serta penguatan akuntabilitas di setiap tahapan pengelolaan aset mulai dari pengusulan, verifikasi, hingga eksekusi penghapusan dan pemindahtanganan,” jelasnya.

Ia menambahkan, implementasi proyek perubahan ini telah menunjukkan hasil yang positif.

Dikatakan, dengan adanya Layanan Responsif Aset, instansi tidak hanya terbantu dalam menyelamatkan efisiensi anggaran dari biaya pemeliharaan barang rusak atau tidak bernilai guna, tetapi juga mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah secara produktif.

Ke depan, lanjut dia, inovasi LARAS PUSPITA diproyeksikan untuk terus dikembangkan dan diintegrasikan secara digital agar dapat menjadi role model atau standar baru dalam tata kelola aset pemerintahan.

“Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak indeks kepuasan publik serta mendukung terciptanya Good Governance yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” harapnya. (dev/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
aset BPKAD Temanggung proyek perubahan barang milik daerah inovasi