PTSL Temanggung Capai 94 Persen, Sisa 659 Bidang Ditargetkan Rampung September

Devi Khofifatur Rizqi • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 14:46 WIB
Petugas Kantah Temanggung melayani masyarakat mengenai program sertifikasi bidang tanah, Selasa (15/9/2026). (Devi khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)
Petugas Kantah Temanggung melayani masyarakat mengenai program sertifikasi bidang tanah, Selasa (15/9/2026). (Devi khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Progres program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Kabupaten Temanggung, telah mencapai 94 persen atau 10.339 bidang dari 10.998 bidang tanah yang terselesaikan.

 Artinya, masih ada 659 bidang tanah yang harus diselesaikan hingga akhir September.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Temanggung, Sukiman, mengatakan, tim program PTSL Kantah Temanggung mengebut untuk penyelesaian sisa bidang tersebut.

Pihaknya menargetkan, seluruh bidang yang tersisa tersebut dapat dirampungkan maksimal pada September 2026.

Meski kegiatan PTSL berlangsung hingga Desember, Kantah Temanggung berupaya menyelesaikannya lebih cepat.

“Sebetulnya kalau kita melaksanakan sesuai tahun anggaran itu Januari sampai dengan Desember. Tapi kita berusaha semaksimal mungkin sebelum Desember itu sudah kita selesaikan,” ujarnya, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga: Letter C Tak Bisa Jadi Dasar Terbitkan Sertifikat Tanah, Warga Diimbau Segera Mendaftar ke Kantor Pertanahan

PTSL tahun ini menyasar 71 desa yang tersebar di 14 kecamatan. Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Temanggung, Pringsurat, Jumo, Kedu, Selopampang, Candiroto, Ngadirejo, Wonoboyo, Kranggan, Kaloran, Bulu, Parakan, Tlogomulyo, dan Gemawang.

Sukiman menjelaskan, proses pengukuran bidang tanah di wilayah sasaran telah dilakukan.

Karena itu, pekerjaan yang tersisa sebagian besar berkaitan dengan pemberkasan dan penyelesaian sejumlah bidang yang masih memiliki persoalan.

“Untuk Temanggung sudah pernah dilaksanakan pengukuran semuanya. Jadi tinggal pemberkasannya, tapi memang ada satu dua yang bermasalah yang perlu penyelesaian lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Sukiman, secara keseluruhan sekitar 90 persen tanah di Kabupaten Temanggung telah bersertifikat.

Masih adanya tanah yang belum bersertifikat, antara lain disebabkan masyarakat belum menganggap sertifikat sebagai sesuatu yang penting.

Untuk mengatasi persoalan itu, Kantor Pertanahan terus melakukan sosialisasi.

Mengenai pentingnya sertifikat dalam setiap kegiatan PTSL. Selain persoalan kesadaran masyarakat, sebagian tanah yang belum dapat diproses juga berkaitan dengan sengketa.

Untuk kendala tersebut, proses sertifikasi harus menunggu hingga persoalan diselesaikan.

“Kita sarankan apabila ada sengketa silakan dimusyawarahkan dengan para pihak. Mungkin di desa atau kecamatan bisa membantu menyelesaikan,” katanya.

Sukiman menambahkan, selama tanah yang diajukan tidak dalam sengketa dan persyaratan administrasinya lengkap, permohonan dapat diproses.

Dikatakan, Kantor Pertanahan Temanggung juga masih menyelesaikan bidang tanah kategori K3.

Bidang K3 merupakan tanah yang telah dilakukan pengukuran, tetapi belum didaftarkan untuk penerbitan sertifikat.

“Sebagian cukup besar yang kita selesaikan adalah K3. K3 itu sudah dilakukan pengukuran tapi belum pernah didaftarkan sertifikatnya,” tandasnya. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
kantor pertanahan temanggung PTSL sertifikat tanah