Jadi Dasar Pemberian Bantuan, Dewan Minta Data DTSEN Segera Dibenahi

Devi Khofifatur Rizqi • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 23:20 WIB
Ketua Komisi D DPRD Temanggung Riyadi Kaunaen. (Dok Jawa Pos Radar Magelang)
Ketua Komisi D DPRD Temanggung Riyadi Kaunaen. (Dok Jawa Pos Radar Magelang)

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - DPRD Kabupaten Temanggung menyoroti akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penentuan penerima berbagai program bantuan.

Dewan meminta pemerintah memastikan data tersebut sesuai kondisi riil masyarakat di lapangan.

Ketua Komisi D DPRD Temanggung Riyadi Kaunaen mengatakan, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, ada 80.000 peserta PBI yang iurannya ditanggung pemerintah pusat saat ini tidak lagi aktif.

“Untuk PBI itu iuran BPJS yang dapat bantuan dari pemerintah pusat sampai saat ini dinonaktifkan. Hampir 80.000 sekian,” kata Riyadi, Jumat (11/9/2026).

Menurut dia, dampak penonaktifan ini cukup serius. Sebab, masyarakat yang hendak berobat, menjalani pemeriksaan, maupun harus menjalani rawat inap di rumah sakit dapat mengalami kendala ketika kepesertaan BPJS-nya tidak aktif.

Karena itu, DPRD mendorong agar data masyarakat yang menjadi dasar pemberian bantuan segera dievaluasi. 

Baca Juga: Temuan Anomali Desil di Temanggung, Warga Miskin Masuk Tinggi, ASN  Ada yang Tercatat Rendah

Pihaknya menemukan laporan mengenai warga yang secara data masuk dalam desil 6 atau 7, tetapi kondisi ekonomi sebenarnya berada pada desil yang lebih rendah.

“Kami dorong, kami perjuangkan masyarakat yang belum sesuai dengan desilnya agar ada revisi,” tegasnya.

Riyadi menyebut, proses pembaruan data dapat dilakukan melalui petugas di masing-masing desa atau kelurahan.

Namun, keputusan mengenai perubahan data berada di pemerintah pusat. Persoalannya, proses revisi data membutuhkan waktu cukup lama. Terlebih, perubahan status desil dapat memerlukan waktu sekitar dua hingga tiga bulan.

“Proses revisi mungkin dari contoh desil 7 misalnya yang sesungguhnya desil 4, ini prosesnya bisa dua atau tiga bulanan,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemkab Temanggung telah menyiapkan skema bantuan untuk masyarakat yang terdampak penonaktifan BPJS PBI.

Dinas Sosial memiliki program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan nilai bantuan maksimal Rp6 juta bagi warga yang memenuhi kriteria kemiskinan.

Selain itu, tersedia Bantuan Perlindungan Kesehatan Masyarakat (Balinkes) dengan nilai maksimal Rp2,4 juta per orang.

Riyadi mengapresiasi langkah Pemkab tersebut. Namun, ia menegaskan solusi jangka panjang tetap membutuhkan pembenahan data. 

Dewan berharap, pembaruan data tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi benar-benar berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Sehingga, program perlindungan sosial dan kesehatan dapat diberikan kepada warga yang memang membutuhkan.

Terpisah, persoalan ketidaktepatan data juga menjadi perhatian Wakil Bupati Temanggung drg. Nadia Muna. Ia mengaku menerima banyak keluhan masyarakat terkait ketidaktepatan penyaluran bantuan sosial.

Nadia menegaskan, pemerintah daerah memang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan desil masyarakat.

Namun, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengawal dan mengoreksi apabila ditemukan data yang tidak sesuai kondisi faktual. “Kalau misalnya ada anomali, segera dilaporkan,” kata Nadia.

Ia meminta camat, lurah, dan kepala desa ikut mengawal data masyarakat di wilayah masing-masing. Sebab, ketepatan data menjadi kunci agar program dan anggaran penanggulangan kemiskinan tidak salah sasaran. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
balinkes Riyadi Kaunaen DTSEN Komisi D DPRD Wonosobo dinas sosial