RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Sejumlah jabatan perangkat desa di Kabupaten Temanggung mengalami kekosongan.
Menyusul banyaknya perangkat yang berhenti dari jabatannya. Hingga Juni 2026, tercatat 102 perangkat desa memasuki masa pensiun.
Selain itu, kekosongan jabatan dipicu perangkat yang berhenti karena sejumlah alasan lain.
Dinpermades Temanggung mencatat, 22 perangkat desa diberhentikan karena hukuman disiplin. Lalu 12 orang meninggal dunia, serta 25 orang mengundurkan diri.
Plt Kepala Dinpermades Temanggung Eko Budi Prasetyo mengatakan, kondisi itu membuat pemerintah desa perlu melakukan penyesuaian.
Yakni dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi sampai dengan 30 Juni 2026 kemarin, yang pensiun tahun 2026 ada 102 orang,” kata Eko Budi Prasetyo, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga: Empat Perangkat Mundur, Pemdes Bendungan Tretep Diminta Segera Benahi Administrasi Desa
Meski banyak jabatan yang kosong, Dinpermades tidak mewajibkan seluruh jabatan segera diisi.
Lantaran, pengisian perangkat desa harus mempertimbangkan kebutuhan serta kemampuan keuangan masing-masing desa.
Eko menyebut, penambahan perangkat tidak otomatis membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif.
Pemerintah desa perlu menghitung beban kerja. Termasuk kebutuhan organisasi sebelum memutuskan melakukan pengisian.
“Pengisiannya itu tidak harus. Lihat keuangan juga, posisi keuangannya ada atau tidak, efektif atau tidak kalau ini harus ditambah,” ujarnya.
Apabila pelayanan masih dapat berjalan dengan jumlah perangkat yang ada, pemerintah desa tidak perlu memaksakan pengisian jabatan yang kosong.
“Kalau memang sudah cukup adanya itu, ya sudah silakan saja desa. Jadi kita tidak terlalu memaksakan,” katanya.
Kendati demikian, Dinpermades tetap melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa. Itu mengenai pengelolaan perangkat desa, termasuk persiapan menghadapi perangkat yang memasuki masa pensiun.
Eko mengatakan, pemerintah desa sebenarnya dapat mengetahui lebih awal perangkat yang akan memasuki masa pensiun.
Yakni melalui mekanisme pencatatan yang dimiliki desa. “Sudah ada buku namanya buku penjagaan. Ini harus, sudah saatnya pensiun dan sebagainya. Otomatis desa sudah tahu,” ujarnya.
Dengan pemantauan tersebut, pemerintah desa diharapkan dapat menyiapkan langkah strategis. Sehingga, kekosongan jabatan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Dinpermades juga mendorong desa menempatkan efektivitas pelayanan sebagai pertimbangan utama.
Artinya, pengisian perangkat dilakukan apabila memang dibutuhkan dan didukung kondisi keuangan desa.
Di sisi lain, jabatan yang kosong tidak serta-merta harus segera diisi, apabila tugas dan pelayanan masih dapat dijalankan oleh perangkat yang tersedia.
“Yang penting pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal,” tandas Eko. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo