Aturan BPJS Kesehatan Dinamis, RSUD Temanggung Gencarkan Edukasi ke Masyarakat

Devi Khofifatur Rizqi • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 11:31 WIB
Forum konsultasi publik RSUD Temanggung di Aula Sudirman pada Kamis (3/9/2026). (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)
Forum konsultasi publik RSUD Temanggung di Aula Sudirman pada Kamis (3/9/2026). (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)

 

RADARMAGELANG.ID,Temanggung - RSUD Temanggung terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat. Itu mengenai aturan pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. 

Langkah tersebut karena masih banyak pasien yang belum memahami ketentuan pelayanan kesehatan yang berlaku.

Direktur RSUD Temanggung dr. Tetty Kurniawati mengatakan, regulasi pelayanan kesehatan saat ini sangat dinamis.

Perubahan aturan menjadi tantangan bagi rumah sakit. Terutama karena petugas berhadapan langsung dengan pasien dan keluarga.

Salah satu yang masih sering menimbulkan kesalahpahaman, terkait pelayanan kegawatdaruratan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Juga: Proyek Fenomenal RSUD Temanggung Senilai Rp 155 Miliar, Bangun Poliklinik 8 Lantai

Tidak semua pasien yang datang ke IGD otomatis mendapatkan pelayanan yang ditanggung BPJS.

“Pasien baru tahu ketika sampai di IGD, ternyata penyakitnya tidak gawat. Kalau tidak gawat, tidak bisa pakai BPJS,” kata Tetty dalam forum konsultasi publik RSUD Temanggung, Kamis (3/9/2026).

Karena itu, pihak rumah sakit memberikan penjelasan mengenai kriteria kegawatdaruratan kepada pasien.

Jika kondisi pasien memenuhi kriteria, pelayanan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan BPJS. 

Namun, jika tidak termasuk kondisi gawat darurat, biaya pelayanan harus ditanggung secara mandiri. Selain layanan IGD, Tetty menyampaikan Program Rujuk Balik (PRB).

Pasien yang kondisinya sudah stabil setelah mendapatkan penanganan dokter spesialis di rumah sakit, akan diarahkan kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Itu seperti puskesmas atau dokter keluarga.

“Harapannya pasien yang kami PRB-kan itu betul-betul mendapatkan obat seperti yang dokter spesialis kami berikan,” ujarnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Irawan Prasetyadi, mengatakan persoalan lain terkait kepesertaan BPJS.

Ia menyebut masih ada masyarakat kurang mampu yang sebelumnya mendapatkan jaminan kesehatan. Namun, kini kepesertaannya tidak lagi ter-cover.

Menurutnya, perubahan data kepesertaan berdasarkan desil membuat sebagian warga yang sebenarnya masih membutuhkan bantuan, justru kehilangan jaminan kesehatan.

“Dia masih membutuhkan, dia masih warga miskin, tidak mampu, BPJS-nya ter-cover sekarang tidak ter-cover. Ini masalah. Makanya perlu edukasi secara masih soal BPJS ini, termasuk rumah sakit,” kata mantan wakil bupati Temanggung periode 2013-2018.

Irawan berharap, pemerintah daerah bersama DPRD dapat mencarikan solusi bagi masyarakat yang terdampak.

Irawan juga mengingatkan agar persoalan kepesertaan BPJS, tidak membuat warga kurang mampu kesulitan mendapatkan pelayanan ketika membutuhkan pengobatan. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
program rujuk balik RSUD Temanggung BPJS Kesehatan dr Tetty Kurniawati