Empat Perangkat Mundur, Pemdes Bendungan Tretep Diminta Segera Benahi Administrasi Desa

Devi Khofifatur Rizqi • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 16:52 WIB
Plt Kepala Dinpermades Temanggung Eko Budi Prasetyo. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)
Plt Kepala Dinpermades Temanggung Eko Budi Prasetyo. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung– Mundurnya empat perangkat Desa Bendungan, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung, turut berdampak pada struktur administrasi pemerintahan desa. 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Temanggung meminta pemerintah desa segera melakukan penataan. Sehingga, administrasi dan pengelolaan keuangan tetap berjalan.

Empat perangkat yang menyatakan mundur yakni sekretaris desa, kaur keuangan, kaur umum, dan kasi pelayanan. Dari posisi tersebut, sekdes dan kaur keuangan dinilai menjadi bagian penting dalam menunjang administrasi pemerintahan serta pengelolaan keuangan desa.

Plt Kepala Dinpermades Temanggung Eko Budi Prasetyo mengatakan, pemerintah desa tidak boleh membiarkan kekosongan tersebut menghambat jalannya administrasi maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Dinpermades menegaskan kekosongan sejumlah jabatan perangkat desa tidak boleh mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” ujar Eko saat dikonfirmasi Jumat (28/8/2029).

Baca Juga: Buntut Polemik Air Bersih, Empat Perangkat Desa Bendungan Tretep Temanggung Mengundurkan Diri

Dari hasil monitoring dan pembinaan Dinpermades di Desa Bendungan, Kamis (27/8), saat ini masih terdapat lima jabatan yang terisi. Yakni kepala desa, kasi kesra, kasi pemerintahan, kaur perencanaan, dan Kepala Dusun Gemawang.

Karena posisi sekdes dan kaur keuangan kosong, pemerintah desa diminta segera melakukan langkah administratif. Untuk memastikan fungsi pengelolaan keuangan tetap dapat dijalankan.

Kepala Desa Bendungan diarahkan untuk menunjuk Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Dalam struktur tersebut, sekretaris desa yang ditunjuk akan menjalankan fungsi sebagai koordinator PPKD. Sedangkan kaur keuangan menjalankan fungsi kebendaharaan.

“Sehubungan dengan pengunduran diri empat orang perangkat desa, kepala desa untuk segera menunjuk PPKD untuk kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.

Penataan administrasi menjadi penting karena pemerintah desa tetap harus menjalankan berbagai kegiatan pemerintahan dan pengelolaan anggaran. 

Terlebih, Desa Bendungan saat ini tengah menghadapi sejumlah persoalan yang membutuhkan penanganan administratif secara cepat.

Salah satunya terkait rencana perbaikan saluran air bersih yang menjadi tuntutan warga. Dalam musyawarah desa sebelumnya, warga meminta persoalan tersebut segera ditangani dan tidak menunggu tahun anggaran 2027.

Dinpermades dan pemerintah kecamatan kemudian mendorong agar kebutuhan itu dapat dibahas melalui mekanisme perubahan APBDes 2026 apabila anggaran memungkinkan.

Di sisi lain, pengisian definitif jabatan perangkat desa yang kosong tetap harus mengikuti mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala desa memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat. Namun, prosesnya tetap membutuhkan tahapan administratif dan rekomendasi sesuai ketentuan.

Sementara itu, dugaan persoalan pengelolaan keuangan desa yang turut disampaikan warga dalam musyawarah desa akan ditindaklanjuti melalui audit Inspektorat Temanggung.

Eko mengatakan, hasil audit nantinya dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa.

“Kalau hasil audit memang ditemukan ada penyelewengan, nanti menjadi bahan bagi camat dan kepala desa untuk mengambil keputusan,” katanya.

Dinpermades meminta Pemdes Bendungan mengikuti arahan dan proses administrasi selanjutnya.

Sembari memastikan seluruh fungsi pemerintahan desa tetap berjalan di tengah proses penataan tersebut.

Diketahui, empat perangkat desa tersebut mundur lantaran diduga terlibat dalam persoalan air di Desa Bendungan. Meski begitu, masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Temanggung. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
desa bendungan tretep perangkat mundur penataan administrasi desa dinpermades