Mereka terdiri atas sekretaris desa, kaur keuangan, kaur umum, dan kasi pelayanan. Pengunduran diri tersebut disampaikan dalam musyawarah desa (musdes) yang digelar di Balai Desa Bendungan, Rabu (26/8/2026) sore.
Musdes digelar menyusul protes warga terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan air bersih. Sebelumnya, kondisi ini memicu aksi warga di kantor desa pada Selasa (25/8/2026) malam.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Temanggung Eko Budi Mulyanto mengatakan, empat perangkat desa menyatakan mengundurkan diri. Setelah warga meminta kepastian atas persoalan yang terjadi.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penyalahgunaan Air Bersih, Warga Tretep Temanggung Kembali Geruduk Balai Desa
"Empat orang itu mundur. Mereka membuat surat pernyataan dan dibacakan dalam forum. Jadi sudah menyatakan mundur," ujarnya, Kamis (27/8/2026).
Kendati demikian, Eko menegaskan, proses pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan serta-merta. Pengunduran diri tersebut tetap harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk pemberhentian perangkat desa tetap ada prosesnya. Tidak serta-merta seperti itu. Ada rekomendasi dari camat dan proses sesuai aturan," jelasnya.
Eko menjelaskan, persoalan yang memicu keresahan warga bermula dari berkurangnya debit air bersih yang selama ini dimanfaatkan masyarakat Desa Bendungan.
Temuan itu mencuat usai polemik air bersih di Desa Tretep pada Juli lalu.
Warga kemudian mengetahui adanya dugaan penyaluran air dari salah satu sumber mata air Kenjuran ke desa lain. Diketahui, sumber mata air juga dialirkan ke Desa Bonjor dan Desa Sigedong.
Kondisi itu membuat masyarakat mempertanyakan tata kelola dan pemanfaatan sumber air yang selama ini menjadi kebutuhan vital warga. Terlebih, dalam pengaliran air ke desa lain, tidak ada bukti pembayaran alias pungutan yang tercatat ke kas desa.
"Masyarakat meminta air yang tadinya mengalir deras dikembalikan seperti semula. Ini kebutuhan dasar, bukan milik perorangan," tegasnya.
Dalam musdes, warga juga meminta agar pengelolaan air bersih ditata ulang. Salah satunya dengan membentuk kelembagaan yang jelas.
Termasuk, menetapkan petugas pengelola melalui surat keputusan kepala desa, serta mengatur besaran pungutan melalui peraturan desa (perdes).
Diketahui, selama ini pengelolaan air masih dilakukan oleh petugas. Namun, keberadaan dan mekanisme kerja petugas tersebut dinilai perlu diperjelas.
"Nanti kelembagaannya kita fasilitasi bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum. Pengelolaan air bersih memang harus jelas kelembagaannya, termasuk petugasnya dan pungutannya," tegas Eko.
Di sisi lain, warga Desa Bendungan meminta perbaikan saluran air segera dilakukan, tidak menunggu anggaran 2027.
Pemerintah desa, sebelumnya mengusulkan perbaikan melalui dana desa tahun depan. Namun, usulan tersebut ditolak warga karena persoalan air dinilai sudah mendesak.
Dalam hal ini, Dinpermasdes memberikan solusi menggunakan mekanisme perubahan APBDes 2026. Dengan demikian, anggaran perbaikan dapat dialokasikan pada tahun berjalan.
"Karena ini kebutuhan mendesak, kalau harus sekarang maka melalui perubahan APBDes 2026. Sekarang kami fasilitasi agar prosesnya bisa berjalan," katanya.
Adapun hasil pungutan air bersih yang masuk dalam APBDes, akan diarahkan untuk perawatan dan perbaikan saluran air.
Pemerintah Desa Bendungan diminta menyampaikan laporan penggunaan pungutan tersebut sejak 2022 hingga sekarang.
Eko menambahkan, persoalan pengelolaan air bersih di Bendungan menjadi perhatian serius. Lantaran, menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Pihaknya berharap penataan tata kelola dapat menjadi solusi agar polemik serupa tidak kembali terjadi.
"Air bersih itu kebutuhan vital masyarakat. Harapannya setelah ini tata kelolanya dibenahi, transparan, dan benar-benar kembali untuk kepentingan warga," tandasnya. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo