RADARMAGELANG.ID, Temanggung – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina menaruh perhatian tinggi terhadap nasib para petani.
Ia mengusulkan agar petani tembakau, petani kopi, pekerja sektor informal memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui skema pembiayaan iuran oleh negara.
Usulan tersebut saat ini tengah diperjuangkan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan di DPR RI.
“Kita berharap, melalui skema ini, pekerja informal yang tergolong miskin dan rentan tidak perlu membayar iuran secara mandiri karena ditanggung oleh negara,” ujar Vita, Selasa (4/8).
Menurutnya program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) sangat penting dimiliki oleh masyarakat pekerja di Kabupaten Temanggung. Hal itu beralasan, mengingat Kabupaten Temanggung merupakan daerah yang didominasi petani tembakau, petani kopi, dan berbagai pekerja informal lain yang masih memiliki tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan relatif rendah.
Karena itu, masyarakat perlu terus diedukasi mengenai pentingnya perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Saat ini, panitia kerja DPR RI sedang membahas RUU Ketenagakerjaan itu. Di dalamnya memuat tentang penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain soal jamsostek, disebutkan Vita, Fraksi PDI Perjuangan juga tengah mengusulkan agar pekerja informal memperoleh jaminan sosial kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dengan demikian, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan dibayarkan oleh negara.
Kendati demikian, pekerja informal yang diprioritaskan menjadi penerima bantuan iuran merupakan masyarakat desil 1-5. Mereka yang bekerja sebagai petani, pengemudi ojek online, pedagang kecil, dan profesi informal lainnya.
“Pembahasan regulasi itu diharapkan selesai pada Oktober mendatang sebagai dasar perluasan perlindungan bagi pekerja informal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang Verry Kristoforus Boekan mengajak masyarakat, khususnya di sektor informal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Verry menyebut, masih banyak pekerja informal yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal risiko kerja dapat sewaktu-waktu terjadi.
“Jika pencari nafkah mengalami musibah atau meninggal dunia, bagaimana pendidikan anak-anaknya, kebutuhan keluarga, dan masa depan mereka ? Karena itu perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dimiliki oleh setiap pekerja,” tuturnya.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program resmi pemerintah, bukan asuransi swasta. Sehingga program ini memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, baik yang pekerja di sektor formal maupun informal. (put)