95 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Temanggung dapat Remisi, Satu Orang Langsung Bebas

Devi Khofifatur Rizqi • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 15:57 WIB
Salah seorang warga binaan Rutan Kelas IIB Temanggung menerima remisi hukuman dalam rangka HUT ke-81 RI di Alun-alun Temanggung, Senin (17/8/2026). (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)
Salah seorang warga binaan Rutan Kelas IIB Temanggung menerima remisi hukuman dalam rangka HUT ke-81 RI di Alun-alun Temanggung, Senin (17/8/2026). (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Sebanyak 95 warga binaan Rutan Kelas IIB Temanggung mendapatkan remisi umum dalam rangka memeringati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai satu hingga empat bulan.

Kepala Rutan Kelas IIB Temanggung Hendra Prastya Nugraha mengatakan, seluruh warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini disetujui.

"Yang mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini kami mengusulkan 95 orang warga binaan. Alhamdulillah, mereka yang kami usulkan turun semua," ujar Hendra usai upacara kemerdekaan di Alun-alun Temanggung, Senin (17/8/2026).

Besaran remisi yang diterima masing-masing warga binaan berbeda. Tergantung masa penahanan serta pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Warga Binaan Rutan Kantongi Sertifikat Barista, Jadi Modal Cari Kerja Setelah Bebas

Hendra menyebut, salah satu warga binaan bahkan langsung bebas setelah mendapatkan remisi satu bulan.

Warga binaan tersebut sebelumnya menjalani hukuman selama 10 bulan dan telah menjalani masa pidana sekitar tujuh bulan.

Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi negara. Pemberian remisi umum berlaku bagi warga binaan di seluruh Indonesia. Yakni baik yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan).

"Ini merupakan hak warga binaan, khususnya remisi umum yang bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus," jelasnya.

Namun, remisi tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh warga binaan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Salah satunya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Termasuk memperhitungkan masa potong tahanan.

Selain itu, warga binaan harus berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik. Serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin akibat pelanggaran tata tertib.

Hendra berharap, pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti berbagai program pembinaan selama berada di Rutan Temanggung.

"Kami berharap warga binaan tetap selalu mengikuti pembinaan dengan baik sebagai bekal ketika kembali ke masyarakat. Bisa menjadi insan yang lebih baik, menjadi insan yang bermanfaat dan tidak kembali lagi ke rutan," katanya.

Sementara itu, salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi, Galih, mengaku senang memperoleh pengurangan masa hukuman satu bulan.

Ia merupakan warga Ngadirejo yang menjalani hukuman 10 bulan dan mulai menjalani pembinaan sejak November 2025.

Galih mengatakan, selama berada di Rutan Temanggung mengikuti berbagai kegiatan pembinaan. Seperti mengaji, berolahraga badminton.

Remisi tahun ini menjadi remisi pertama yang diterimanya selama menjalani masa pidana.

Galih berharap, pengalaman selama menjalani pembinaan dapat menjadi pelajaran untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.

 “Semoga ketika saya keluar dari rutan bisa langsung beradaptasi dengan masyarakat,” tambah Galih. (dev/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
Hendra Prastya Nugraha remisi kemerdekaan warga binaan kelas IIB Temanggung bebas