Wacana Guru PPPK Jadi ASN Pusat, Pemkab Temanggung Hemat Rp150 Miliar

Devi Khofifatur Rizqi • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:46 WIB

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Tri Winarno. (Dok Jawa Pos Radar Magelang)
Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Tri Winarno. (Dok Jawa Pos Radar Magelang)

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Pemerintah Kabupaten Temanggung menyambut positif wacana pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat. 

Kebijakan tersebut dinilai dapat memperkuat ruang fiskal daerah. Itu karena beban pembiayaan guru PPPK berpotensi beralih ke pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Temanggung Tri Winarno mengatakan, wacana tersebut merupakan salah satu opsi yang pernah disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Itu untuk memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah.

“Kami menyambut baik. Cuma lokus pekerjaannya tetap harus di Temanggung. Karena bagaimanapun kita tetap membutuhkan teman-teman pendidik untuk mengabdi di Temanggung,” katanya saat diwawancara, Kamis (13/8/2026).

Data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Temanggung, kebutuhan gaji guru PPPK penuh waktu mencapai hampir Rp149 miliar.

Perhitungan itu sudah mencakup pembayaran selama 14 bulan. Itu termasuk gaji ke-13 dan ke-14.

Baca Juga: Dukung Tenaga Operasional di 104 KDMP Temanggung, Baru Tersedia 74 PPPK

Sementara kebutuhan untuk tenaga guru PPPK paruh waktu mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Dengan demikian, total beban pembiayaan guru PPPK mencapai sekitar Rp150,5 miliar.

Jika kebijakan pengalihan tersebut benar-benar diterapkan, Winarno menilai, daerah akan memperoleh tambahan ruang fiskal. Yakni untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Seandainya ini menjadi salah satu opsi solusi, daerah sangat menyambut baik dalam rangka meningkatkan ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Temanggung,” ujarnya.

Kendati demikian, Pemkab Temanggung berharap, pengalihan beban tersebut tidak diikuti dengan pengurangan dana alokasi umum (DAU) dalam jumlah yang setara. Sebab, jika dana transfer ikut dikurangi, manfaat kebijakan tersebut bagi daerah dinilai tidak akan maksimal.

“Kalau DAU-nya juga dikurangi sebesar itu ya percuma. Kami berharap DAU tetap sebagaimana yang diterima, tetapi beban itu sebagian dikurangi pemerintah pusat,” jelas Winarno.

 Dalam hal ini, Winarno menegaskan, tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga PPPK. Hak-hak mereka, kata dia, telah diperhitungkan dalam APBD.

“Insyaallah kebijakan pemerintah tidak akan ada PHK. Dan hak mereka sudah kita hitung semua di APBD,” tegasnya. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
guru PPPK BPKAD fiskal asn tri winarno