Cemburu, Pemuda Wonosobo Sebar Video Syur Mantan Pacar 

Sigit Rahmanto • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 22:34 WIB
Tersangka DP digelandang polisi atas perbuatannya melakukan persetubuhan dan menyebarkan video porno mantan pacarnya. (Istimewa)
Tersangka DP digelandang polisi atas perbuatannya melakukan persetubuhan dan menyebarkan video porno mantan pacarnya. (Istimewa)

 

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo — Pelarian DP, 21, berakhir di sel tahanan Polres Wonosobo.

Pemuda Wonosobo tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sekaligus penyebaran konten pornografi di media sosial.

Tersangka melancarkan aksi bejatnya terhadap A, 18, yang tidak lain adalah mantan kekasihnya sendiri.

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban mendapati rekaman video syur memperlihatkan A dalam kondisi tanpa busana beredar luas di media sosial.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tidak senonoh tersebut dilakukan berulang kali sejak akhir April 2025 hingga awal Januari 2026.

Baca Juga: BKD Wonosobo Klarifikasi Video Viral Dugaan Perselingkuhan, Bukan ASN

Aksi itu dilancarkan di dua lokasi berbeda, yakni di rumah tersangka dan salah satu hotel di kawasan Wonosobo.

Dalam menjalankan aksinya, DP mengandalkan strategi bujuk rayu hingga korban akhirnya menuruti keinginan tersangka.

Tak berhenti di situ, tersangka juga secara diam-diam merekam korban tanpa busana.

"Modus tersangka adalah membujuk dan merayu korban. Selain melakukan persetubuhan, tersangka juga merekam korban dalam kondisi telanjang tanpa hak, lalu mengunggahnya ke media sosial karena motif kecemburuan," ungkap Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan.

Keluarga korban sejatinya sempat mengupayakan jalan damai sebelum menempuh jalur hukum.

 Namun, langkah mediasi tak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus ini resmi bergulir ke kepolisian.

"Keluarga korban sebelumnya sempat berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

Namun karena tidak mencapai kesepakatan, mereka akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Wonosobo," tambahnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit IV/PPA Satreskrim Polres Wonosobo langsung melakukan serangkaian penyelidikan maraton.

Setelah mengantongi alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan DP sebagai tersangka dan menjemputnya untuk dijebloskan ke sel tahanan.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memberikan perlindungan penuh terhadap korban," tegasnya.

Atas tindakan bejatnya, DP dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, dan/atau ketentuan mengenai pornografi dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dengan ancaman hukuman berat. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
sebar video syur satreakrim cemburu Polres Wonosobo