RADARMAGELANG.ID. Temanggung – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Temanggung pada 2026 bakal menerapkan ketentuan baru.
Calon tunggal dimungkinkan tetap mengikuti kontestasi dengan menghadapi kotak kosong. Itu akan terjadi manakala hingga seluruh tahapan pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari regulasi terbaru. Sehingga memungkinkan pelaksanaan pilkades dengan satu calon.
Aturan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mensyaratkan sedikitnya dua kandidat untuk dapat melaksanakan pemilihan.
Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Temanggung, Agus Budi Gunawan, mengatakan, peluang calon tunggal melawan kotak kosong terbuka apabila setelah seluruh tahapan perpanjangan pendaftaran tetap hanya ada satu bakal calon.
Baca Juga: Pilkades Serentak 2026 di Temanggung Digelontor Rp 481 Juta, Tiap Desa Rp 30 Juta hingga Rp 35 Juta
"Kalau dulu tidak boleh. Sekarang dalam undang-undang dan peraturan pemerintah sudah dimungkinkan calon tunggal melawan kotak kosong," ujar Gunawan, Minggu (9/8/2026).
Mekanisme calon tunggal tersebut, lanjut Gunawan, baru dapat diterapkan setelah tahapan pendaftaran dilalui secara keseluruhan.
Pendaftaran normal berlangsung selama sembilan hari. Jika belum memenuhi jumlah calon, masa pendaftaran diperpanjang 15 hari, kemudian dapat diperpanjang lagi selama 10 hari.
Apabila setelah seluruh tahapan tersebut hanya terdapat satu pendaftar, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama panitia Pilkades akan bermusyawarah untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kalau setelah seluruh tahapan pendaftaran tetap hanya satu calon, BPD dan panitia bermusyawarah apakah calon tunggal diteruskan melawan kotak kosong atau Pilkades ditunda," katanya.
Musyawarah tersebut menjadi tahapan penting. Lantaran keputusan mengenai kelanjutan pilkades berada pada BPD dan panitia desa.
Dinpermasdes, kata Gunawan, telah memberikan pendampingan agar proses pengambilan keputusan berlangsung objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema calon tunggal melawan kotak kosong dinilai menjadi salah satu solusi agar pelaksanaan pilkades tidak selalu harus menunggu munculnya kandidat lain.
Sebab, apabila ditunda karena tidak terpenuhinya jumlah calon, kekosongan jabatan kepala desa harus diisi oleh penjabat (Pj) dari unsur aparatur sipil negara (ASN) hingga pelaksanaan pilkades berikutnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Temanggung Tri Winarno mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan tim untuk mendukung pelaksanaan pilkades serentak.
"Kami sudah membentuk tim-tim pilkades dan tahapan-tahapan. Tahapan sosialisasi, tahapan-tahapan nanti, ada tahapan-tahapan. Tapi kita sudah siap untuk melaksanakannya," kata Winarno.
Pilkades serentak di Kabupaten Temanggung dijadwalkan berlangsung pada 29 Oktober 2026. Sebanyak 14 desa akan mengikuti pelaksanaan pemilihan tersebut.
Adapun ketentuan mengenai calon tunggal, pilkades serentak Temanggung juga tetap menggunakan sistem wilayah pemilihan yang dibagi menjadi tiga distrik.
Sistem tersebut salah satunya digunakan sebagai mekanisme penyelesaian apabila terjadi perolehan suara yang sama antarcalon. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo