Tegaskan Fiskal untuk Gaji ASN Temanggung Masih Aman, Tak ada PHK maupun Pemotongan TPP

Devi Khofifatur Rizqi • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 22:14 WIB
Sekretatis Daerah Kabupaten Temanggung Tri Winarno. (Dok Jawa Pos Radar Magelang).
Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Tri Winarno. (Dok Jawa Pos Radar Magelang).

RADARMAGELANG.ID, Temanggung — Menanggapi kabar ratusan pemerintah daerah terancam kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Temanggung memastikan kondisi fiskalnya masih aman. 

Rata-rata alokasi pembayaran gaji PNS dan PPPK sekitar Rp 42-43 miliar setiap bulan.

Dana tersebut dipastikan tersedia hingga akhir 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Temanggung Tri Winarno menegaskan, hingga saat ini tidak pernah terjadi keterlambatan pembayaran hak pegawai alias gaji.

Baca Juga: Gubernur Luthfi Perkuat Perlindungan Buruh Jateng dari PHK hingga Kesejahteraan

Bahkan, kebutuhan anggaran gaji PPPK maupun PNS telah diperhitungkan sampai Desember mendatang.

"Alhamdulillah sampai dengan saat ini kami belum pernah ada keterlambatan pembayaran gaji pegawai. Hitungan untuk (gaji) PPPK sampai Desember aman," katanya saat diwawancara, Kamis (6/8/2026).

Pernyataan itu sekaligus merespons informasi beredar, yang menyebut ratusan daerah di Indonesia berpotensi mengalami kesulitan fiskal untuk membayar gaji ASN. 

Menurut Winarno, pihaknya belum bisa memastikan validitas data tersebut.

Namun, kondisi Kabupaten Temanggung dipastikan tidak mengalami persoalan serupa.

"Apakah data itu valid atau tidak kami juga belum tahu. Tetapi sampai saat ini alhamdulillah (fiskal gaji pegawai) Temanggung aman," ujarnya.

Setiap bulan, Pemkab Temanggung mengalokasikan anggaran Rp 42-43 miliar. Dana itu untuk membayar gaji seluruh PNS dan PPPK.

Anggaran tersebut telah menjadi bagian dari perencanaan APBD. Sehingga, hak pegawai tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.

Pemkab Temanggung masih terus menyesuaikan porsi belanja pegawai.

Supaya memenuhi ketentuan maksimal 30 persen sebagaimana amanat regulasi pemerintah pusat. 

Terlebih, saat ini rasio belanja pegawai Temanggung berada di angka 32,4 persen. Angka itu turun dibanding awal tahun yang mencapai 37 persen.

"Memang targetnya paling lambat tahun 2027 harus berada di posisi 30 persen. Sekarang kita sudah turun menjadi 32,4 persen. Itu hasil perhitungan yang lebih cermat," jelas Winarno.

Winarno menegaskan, penurunan rasio tersebut tidak dilakukan dengan mengurangi hak pegawai.

Hingga kini tidak ada kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun penghentian PPPK.

Winarno mengakui, kemampuan fiskal daerah masih bergantung pada transfer ke daerah (TKD).

Terutama dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil.

Karena itu, pengelolaan anggaran terus dilakukan secara hati-hati. Sehingga kewajiban pembayaran gaji ASN tetap terjaga hingga akhir tahun.

"Insyaallah pegawai (pemerintah) tidak perlu panik.

Apa yang menjadi hak mereka akan kami bayarkan karena sudah dianggarkan. Kebijakan Pak Bupati juga tidak akan ada PHK PPPK," tegasnya. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
sekda temanggung tri winarno fiskal terbatas bayar gaji tak ada PHK PPPK