Dorong Petani Tembakau dan Kopi Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Devi Khofifatur Rizqi • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 19:45 WIB
Sosialisasi perlindungan pekerja bukan penerima upah atau pekerja nonformal di Temanggung, Selasa (4/8/2026). (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)
Sosialisasi perlindungan pekerja bukan penerima upah atau pekerja nonformal di Temanggung, Selasa (4/8/2026). (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung– Petani tembakau dan kopi di Kabupaten Temanggung berpeluang memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Itu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung negara. 

Wacana tersebut mencuat seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Salah satu isinya mengatur penguatan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.

Saat ini, Kabupaten Temanggung menjadi salah satu daerah yang dinilai relevan dengan skema tersebut. Lantaran mayoritas pekerjanya berada di sektor informal. Khususnya petani tembakau dan kopi.

Dalam sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Temanggung, Selasa (4/8/2026), anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina, mengatakan, masih banyak pekerja informal yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Panen Kopi Menyusut, Petani Temanggung Berharap Harga Tinggi

"Kami mengajak para pekerja nonformal di Kabupaten Temanggung untuk semakin memahami pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian," katanya di Temanggung.

Menurut Vita, skema PBI diusulkan agar pekerja informal yang tergolong miskin dan rentan tidak perlu membayar iuran secara mandiri. Lantaran iuran akan ditanggung oleh negara.

"Harapannya petani tembakau, petani kopi, pedagang, pengemudi ojek online, dan pekerja informal lainnya yang memenuhi kriteria dapat memperoleh perlindungan melalui skema tersebut," ujarnya.

Data Pemerintah Kabupaten Temanggung menunjukkan, sekitar 39.880 pekerja informal dan rentan, seperti buruh tani dan pekerja sektor pertembakauan, telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. 

Kendati demikian, masih terdapat pekerja informal lain. Itu seperti petani mandiri, pedagang kecil, dan pekerja serabutan, yang belum seluruhnya menjadi peserta.

“Makanya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan penting bagi pekerja sektor informal. Kenapa, karena ini memberikan manfaat ketika peserta mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Temanggung, Iman Santoso.

Iman terus mendorong peningkatan kepesertaan pekerja informal di Temanggung. Itu melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, DPR RI, maupun berbagai pemangku kepentingan.

“Kami terus berupaya. Agar pekerja informal ini terlindungi,” tandas Iman. (dev/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
petani tembakau dan kopi jaminan sosial ketenagakerjaan iman santoso BPJS Ketenagakerjaan Temanggung vita ervina