RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Mayoritas pelaku balap liar yang terjaring razia di Kabupaten Temanggung merupakan anak di bawah umur. Kondisi ini menjadi perhatian serius Polres Temanggung.
Selain penegakan hukum, kepolisian kini menyiapkan langkah pembinaan dengan melibatkan orang tua, sekolah, hingga masyarakat. Supaya aksi serupa tidak kembali terulang.
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini meminta bantuan seluruh masyarakat, terutama orang tua, agar mengawasi anak-anaknya. “Jangan sampai keluar malam dan melakukan balap liar karena akan kami tindak tegas," ujarnya Selasa (4/8/2026).
Menurut Zamrul, saat kendaraan dikembalikan nantinya, polres akan mengundang orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat setempat.
Langkah itu dilakukan agar seluruh pihak memiliki tanggung jawab bersama dalam mengawasi para pelanggar.
Baca Juga: Polres Temanggung Razia Balap Liar, Tilang 106 Pelanggar
"Kami ingin ada pengawasan bersama. Jangan sampai setelah operasi selesai, minggu berikutnya mereka kembali melakukan balap liar," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau sekolah untuk memperbanyak kegiatan positif bagi pelajar.
Seperti kegiatan olahraga, seni, maupun aktivitas ekstrakurikuler lainnya. Sehingga waktu luang remaja dapat tersalurkan ke kegiatan yang lebih bermanfaat.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Temanggung AKP Yosra Meidicta Mandung mengatakan, seluruh kendaraan yang diamankan telah diproses melalui mekanisme tilang. Selanjutnya pelanggar akan mengikuti sidang pelanggaran lalu lintas pada 3 September 2026.
"Sebanyak 106 kendaraan yang kami amankan seluruhnya sudah dilakukan mekanisme tilang dan akan menjalani sidang pada tanggal 3 September 2026," jelasnya.
Yosra menjelaskan, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yakni dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan.
"Dari seluruh kendaraan yang kami tilang, seluruhnya terbukti melakukan pelanggaran. Ada yang mengikuti aksi balap liar, menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak lengkap kelengkapan kendaraan, hingga tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan saat pemeriksaan," ujarnya.
Yosra menambahkan, pembinaan akan dilakukan bersama jajaran Binmas melalui sosialisasi di sekolah-sekolah.
Orang tua juga akan dilibatkan agar lebih memahami pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kendaraan bermotor oleh anak.
Sebelumnya, Polres Temanggung mengamankan 106 sepeda motor dalam operasi penertiban balap liar di kawasan Jalan Kedu-Parakan pada Sabtu (1/8/2026) malam.
Polres menegaskan penertiban akan terus dilakukan di sejumlah titik rawan balap liar di wilayah Kabupaten Temanggung. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo