Polres Temanggung Razia Balap Liar, Tilang 106 Pelanggar

Devi Khofifatur Rizqi • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 21:17 WIB
Aparat Polres Temanggung melakukan razia gabungan antisipasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas mengamankan sebanyak 106 pelanggar, Sabtu (1/8/2026) malam.
Aparat Polres Temanggung melakukan razia gabungan antisipasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas mengamankan sebanyak 106 pelanggar, Sabtu (1/8/2026) malam.

 

RADARMAGELANG.ID, TemanggungPolres Temanggung menggelar patroli skala besar dan razia gabungan, Sabtu (1/8/2026) malam.

Hal ini untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Hasilnya, sebanyak 106 pelanggar ditindak dan sepeda motornya diamankan.

Kabagops Polres Temanggung AKP M. Budiyanto mengatakan, razia ini melibatkan personel gabungan dari jajaran Polres Temanggung dan polsek. Operasi digelar sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Termasuk melalui layanan Call Center 110. "Banyak laporan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar di wilayah Parakan, Bulu, dan Kedu," katanya saat dikonfirmasi Minggu (2/8/2026).

Budiyanto menyebut, seluruh personel melaksanakan patroli secara maksimal, humanis, dan profesional. Hal itu guna mencegah gangguan keamanan maupun kecelakaan lalu lintas. Petugas memusatkan patroli dan penyisiran di sejumlah titik yang selama ini kerap dijadikan lokasi balap liar. Di antaranya, jalan menuju Pintu Air Galeh Parakan, jalan cor menuju Dusun Watukarung, kawasan sekitar RS PKU Muhammadiyah Kalisat, jalan menuju Perumahan Kalisat, jalan menuju Dusun Sembarang, Gang Timur Rumah Makan Ani, hingga Jalan Tegaljoho.

Sementara itu, razia kendaraan dipusatkan di sepanjang Jalan Raya Kedu–Parakan. Tepatnya mulai depan RS PKU Muhammadiyah Kalisat hingga Perempatan Sari Ayam Parakan. "Iya di sana karena sering menjadi lokasi balap liar," ujarnya.

 

Selain memburu pelaku balap liar, polisi juga menyasar penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis alias brong. Termasuk kendaraan yang digunakan untuk balapan liar, serta potensi pelanggaran lain. Itu seperti kepemilikan senjata tajam, minuman keras, narkoba, dan tindak pidana lainnya.

 

Dari hasil razia, petugas menindak 106 pelanggar dengan barang bukti berupa sepeda motor. Sebanyak 105 unit sepeda motor kemudian diamankan di Mapolres Temanggung sebagai barang bukti penindakan tilang. Dalam operasi ini, petugas tidak menemukan adanya kepemilikan senjata tajam, minuman keras, narkoba, maupun obat-obatan terlarang. (dev/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
ditilang kamtibmas polres temanggung razia tawuran