Aksi Heroik Dua Karyawati Gagalkan Pencurian iPhone Rp33 Juta, Pelaku Ditangkap Warga

Devi Khofifatur Rizqi • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 16:19 WIB
Tangkapan layar aksi heroik dua karyawati yang gagalkan pencurian Iphone di Temanggung. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang).
Tangkapan layar aksi heroik dua karyawati yang gagalkan pencurian Iphone di Temanggung. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang).

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung– Keberanian dua karyawati konter handphone di Kabupaten Temanggung, menggagalkan aksi pencurian dua unit iPhone senilai Rp33 juta. 

Meski sempat terlibat aksi kejar-kejaran dan bergumul dengan pelaku, keduanya berhasil mempertahankan barang dagangan. Hingga akhirnya, pelaku diamankan warga dan diserahkan kepada polisi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/7/2026) malam pukul 20.30 di konter IPS 13 Temanggung.

Pelaku berinisial UA, warga Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Saat itu, tersangka datang dengan berpura-pura menjadi calon pembeli.

Salah satu karyawan, Dela Safitri, 25, menceritakan, pelaku awalnya menanyakan harga dan spesifikasi iPhone 16 serta iPhone 17 basic.

Bersama rekannya, Ega Hesdita, 23, ia melayani pelaku layaknya konsumen biasa.

"Pelaku datang sekitar pukul 20.30, sedangkan toko tutup pukul 21.00. Awalnya dia tanya harga dan spesifikasi iPhone. Kami layani seperti pembeli pada umumnya," ujar Dela saat diwawancara, Selasa (21/7/2026) sore.

Menurutnya, pelaku terus berpura-pura bingung menentukan pilihan hingga hampir satu jam berada di dalam toko.

Saat waktu menunjukkan sekitar pukul 21.30, kedua karyawan mulai bersiap menutup toko.

Dela merapikan barang, sementara Ega menyelesaikan laporan penjualan di meja kasir.

Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku AU. Saat kedua pegawai lengah beberapa detik, ia langsung mengambil dua unit iPhone dan berjalan menuju pintu keluar sebelum akhirnya berlari.

"Awalnya jalannya pelan. Begitu sampai depan pintu langsung lari. Teman saya refleks melihat lalu berteriak. Saya yang ada di dalam juga langsung keluar dan kami berdua mengejar," terang Dela.

Meski mengaku sempat takut, Dela mengatakan, saat itu dirinya tidak sempat memikirkan risiko yang akan dihadapi.

"Sebetulnya takut, tapi saat itu tidak kepikiran apa-apa. Yang penting langsung mengejar," ungkapnya.

Dalam upaya menghentikan pelaku, keduanya sempat bergumul. Hingga akhirnya mengalami luka lebam akibat benturan dengan sepeda motor maupun tubuh pelaku.

Tak lama kemudian, warga sekitar berdatangan membantu mengamankan pelaku. Setelah kedua karyawan tersebut berteriak minta tolong.

Pelaku berhasil ditangkap sempat menjadi sasaran amarah warga sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.

Atas keberanian tersebut, kedua karyawati mengaku mendapat penghargaan dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Temanggung AKP I Komang Mahendra Deputra, membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut.

Ia menjelaskan, pelaku sengaja berpura-pura menjadi pembeli untuk mencari celah saat penjaga toko lengah.

"Setelah mengetahui kedua saksi lengah, tersangka berpura-pura keluar sambil membawa kabur dua unit handphone. Namun pegawai toko berteriak sehingga warga sekitar membantu mengamankan tersangka," jelasnya.

Akibat kejadian itu, kerugian ditaksir mencapai Rp33 juta, terdiri dari satu unit iPhone 16 dan satu unit iPhone 17.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Saat ini UA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Temanggung.

Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp500 juta.

“Saat ini sudah ditahan di Mapolres Temanggung,” tambahnya.

Polisi juga mengimbau para pemilik konter handphone agar meningkatkan kewaspadaan. Terutama tidak meninggalkan calon pembeli sendirian saat melihat barang.

“Perlu juga mempertimbangkan sistem pelayanan yang lebih aman untuk mencegah kejadian serupa terulang,” tandas AKP I Komang. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
aksi heroik karyawati gagalkan pencurian iphone kasatlantas polres Temanggung