RADARMAGELANG.ID, Magelang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang perketat pengawasan dan penertiban terhadap gangguan ketentraman masyarakat, serta pelanggaran tata ruang kota. Patroli pun dilaksanakan selama 24 non stop dengan menerjunkan tujuh regu jaga setiap hari.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum Tranmas Linmas) Satpol PP Kota Magelang Yhanur mengungkapkan, hasil dari pengawasan dan sepanjang Mei hingga Juni, pihaknya berhasil menertibkan sejumlah pelanggaran. Mulai dari penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar, pencopotan banner atau rontek liar, hingga mengamankan sejumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial untuk dibina.
“Dari sekian itu, pelanggaran rontek dan banner nonpermanen tanpa izin dan dipasang di tempat yang tidak peruntukannya masih mendominasi pelanggaran,” kata Yhanur kepada Jawa Pos Radar Magelang, Selasa (21/7/2026).
Media publikasi itu terpaksa bredel karena dipasang di fasilitas umum (fasum) seperti di ruang publik maupun di fasilitas sosial (fasos), di antaranya di tiang listrik, pohon, trotoar, hingga planter taman.
“Itu tidak boleh, karena akan mengganggu kenyamanan dan estetika kota,” tandasnya.
Pihaknya juga menjumpai pelanggaran PKL yang nekat berjualan di titik-titik fasilitas publik. Ia mendapati pedagang menggelar lapak dengan memangkas hak pejalan kaki. “Masih ada PKL yang berjualan di trotoar, seperti di Pecinan, kemudian di ruang milik jalan (rumija) yang tidak semestinya,” imbuhnya.
Selain kedua hal itu, Satpol PP juga masih mendapati pengamen yang beroperasi di jalan dan tempat-tempat umum. “Walaupun kita patroli 24 jam, pengamen itu sering kucing-kucingan. Saat kami patroli di wilayah utara, mereka bergerak ke selatan, begitu sebaliknya,” tuturnya.
Namun, Satpol PP tidak kehilangan akal. Mereka juga menerapkan pengawasan tertutup, sehingga ketika menjumpai ada jenis pelanggaran, dengan cepat langsung mengambil tindakan penertiban.
“Pengawasan tertutup ini sebetulnya untuk pencegahan dini, agar penangannya lebih cepat,” tambahnya.
Yhanur juga mengungkapkan bahwa Kota Magelang kerap menjadi kota transit bagi anak jalanan. Mereka biasanya turun di Kota Magelang sebelum melanjutkan perjalanan menuju kota lainnya. “Mereka estafet. Biasanya mereka turun di Jalan Soekarno Hatta, atau tempat strategis lainnya. Namun, karena kami sedang patroli, mereka tetap kami amankan untuk pembinaan,” tuturnya.
Dari data Mei, pihaknya berhasil mengamankan 82 bentuk pelanggaran rontek dan banner; 43 pelanggaran PKL; serta melakukan penertiban kepada 16 ODGJ, pengamen, pengemis, hingga anak jalanan.
Sementara di bulan Juni, tercatat 81 pelanggaran rontek/banner; 39 PKL, 18 ODGJ, anak jalanan, pengamen, dan pengemis. Selain itu, Satpol PP juga melakukan penanganan pembakaran sampah yang membahayakan dan mengganggu kenyamanan
Selain itu, pihaknya juga aktif melaksanakan razia penyakit masyarakat (pekat). Masih sering dijumpai pengunjung yang mengkonsumsi minuman keras (miras) di tempat-tempat publik, seperti taman. “Rata-rata pelanggarnya dari orang luar kota, mereka beralasan ingin menikmati suasana di Kota Magelang, tapi sambil minum-minuman keras. Pelanggaran itu tetap kita tertibkan,” tegasnya.
Dalam upaya pencegahan, Satpol PP Kota Magelang juga meluncurkan aplikasi JAGARAGA (Jaga Perda dan Penyelamatan Warga). Inovasi digital inti dimanfaatkan untuk mempercepat penanganan gangguan ketertiban umum dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kondusifitas kota.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian secara real-time menggunakan telepon pintar. Sebelum mengirim laporan, pengguna cukup mengaktifkan fitur geolokasi sehingga lokasi kejadian dapat terdeteksi secara akurat.
Laporan yang dapat disampaikan meliputi gangguan ketentraman masyarakat, pelanggaran kawasan tertib, kebutuhan penyelamatan warga, hingga penanganan kebakaran.
Kepala Satpol PP Kota Magelang, OT Rostrianto menambahkan, JAGARAGA tidak hanya berfungsi sebagai aplikasi pelaporan, tetapi juga menjadi sistem yang menjamin kecepatan respons petugas di lapangan. Pihaknya menerapkan standar mutu yang ketat dengan menetapkan response time yang cepat.
“Begitu laporan valid masuk ke Dashboard Mako, koordinat GPS dan foto dari warga langsung dikaji oleh admin. Kurang dari 15 menit, regu patroli lapangan terdekat sudah harus bergerak menuju lokasi kejadian perkara (TKP),” terang pria yang akrab disapa Otros itu.
Jika ada keterlambatan, lanjutnya, maka sistem secara otomatis melayangkan eskalasi darurat ke tingkat kepala bidang. Ia menjelaskan, seluruh proses penanganan aduan dirancang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi berdasarkan titik koordinat sehingga dapat meminimalkan laporan palsu maupun spam.
Selanjutnya, petugas yang menerima disposisi digital wajib melakukan penanganan secara persuasif, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
“Setelah penanganan selesai, petugas mengunggah dokumentasi hasil di lokasi, sementara pelapor akan menerima notifikasi bahwa aduan telah ditindaklanjuti dan ditutup,” pungkasnya. (put/aro)
Editor : H. Arif Riyanto