RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Berbagai upaya perlindungan kesehatan bagi warga Kabupaten Temanggung terus diupayakan pemerintah daerah.
Terbaru, Pemkab Temanggung menyiapkan program Bantuan Perlindungan Kesehatan (Balinkes).
Program ini sebagai jaring pengaman bagi warga miskin yang tidak lagi tercakup dalam Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) dari pemerintah pusat.
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung Agus Sujarwo mengatakan, kuota PBI JKN yang ditetapkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Temanggung hanya 251.810 jiwa.
Sementara hingga Juni 2026, jumlah peserta PBI JKN dari APBN masih mencapai 323.548 jiwa. Jumlah itu cukup banyak. Sehingga harus dilakukan penyesuaian.
"Artinya akan terus ada penyesuaian. Sampai Juni ini sudah ada 47.175 peserta yang dinonaktifkan pada 2026. Ditambah penonaktifan pada 2025 sekitar 40 ribuan jiwa, sehingga totalnya hampir 87 ribu peserta yang sudah dinonaktifkan," katanya, Jumat (17/7/2026).
Penyesuaian kuota penerima PBI JKN tersebut, diperkirakan masih akan terus dilakukan secara berkala oleh pemerintah pusat.
Kendati demikian, masyarakat yang kepesertaannya baru dinonaktifkan, masih dapat mengajukan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Temanggung menyiapkan Balinkes untuk membantu masyarakat miskin. Yakni untuk kategori desil 1 hingga desil 5 yang tidak lagi terlindungi PBI JKN.
"Pak Bupati sudah menyiapkan rencana cadangan berupa Balinkes. Program ini ditujukan bagi masyarakat miskin desil satu sampai desil lima yang belum tercover jaminan kesehatan," jelas Agus Sujarwo.
Melalui program tersebut, setiap penerima dapat memperoleh bantuan biaya pelayanan kesehatan maksimal Rp2,4 juta per orang per tahun.
Namun, bantuan tersebut bisa digunakan untuk kasus rawat inap maupun kondisi kegawatdaruratan.
Klaim bantuan nantinya, diajukan langsung oleh rumah sakit yang merawat pasien kepada Dinas Sosial.
Jika biaya perawatan di bawah Rp2,4 juta, seluruh biaya akan ditanggung pemerintah. Namun apabila melebihi batas tersebut, selisih biaya menjadi tanggungan pasien.
"Misalnya ada warga miskin dirawat di rumah sakit dan memenuhi kriteria, maka rumah sakit yang mengajukan klaim kepada kami. Maksimal bantuan Rp2,4 juta per orang per tahun," jelasnya.
Sujarwo mengatakan, program Balinkes akan dibiayai menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dengan total anggaran Rp5,5 miliar pada tahun 2026.
Pelayanan Balinkes dapat dimanfaatkan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah. Seperti RSUD, seluruh puskesmas, RS PKU Muhammadiyah Temanggung, serta RSK Ngesti Waluyo.
Untuk kategori kegawatdaruratan, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
Meliputi kondisi yang mengancam nyawa, gangguan jalan napas, gangguan sirkulasi darah, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik seperti tekanan darah dan denyut nadi.
“Kalau ada kondisi lain yang membutuhkan tindakan medis segera untuk mencegah kematian atau kecacatan, juga bisa dicover dengan Balinkes ini,” tambah Sujarwo.
Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), jumlah penduduk Temanggung pada kelompok desil 1 mencapai 86.463 jiwa, desil 2 sebanyak 92.793 jiwa, desil 3 sebanyak 84.083 jiwa, desil 4 sebanyak 74.507 jiwa, dan desil 5 sebanyak 72.723 jiwa. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo