RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Aksi komplotan spesialis ganjal ATM lintas provinsi akhirnya terhenti di Kabupaten Temanggung.
Dua pelaku asal Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dibekuk Satreskrim Polres Temanggung, setelah berhasil menguras rekening seorang nasabah hingga Rp20 juta.
Kedua tersangka yakni NK, 37, dan SR, 34. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian aksi para pelaku di sejumlah daerah.
Sebelum berhasil beraksi di Temanggung, keduanya sempat mencoba melakukan kejahatan serupa di Bantul dan Wonosobo, namun gagal.
"TKP di Temanggung ini merupakan pengembangan dari beberapa TKP sebelumnya. Mereka sempat mencoba di ATM BNI wilayah Bantul dan Wonosobo, tetapi tidak berhasil. Kemudian kembali mencoba di Parakan juga gagal, hingga akhirnya berhasil di ATM Mandiri depan PT SJI Kranggan," kata Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini, Rabu(15/7/2026) siang.
Zamrul menyebut, pelaku SR merupakan residivis kasus ganjal ATM di Cilacap pada 2022. Ia pernah menjalani hukuman dua tahun penjara. "Iya, yang satunya residivis," jelasnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Temanggung AKP I Komang Mahendra Deputra menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya.
SR lebih dulu mengganjal slot kartu ATM sehingga kartu korban sulit keluar. Setelah itu, NK datang berpura-pura menjadi orang yang hendak membantu korban.
"NK juga berperan menghafalkan nomor PIN pelaku," jelasnya.
Ketika korban keluar untuk melapor kepada pihak bank, SR kembali ke mesin ATM untuk mengambil kartu yang tersangkut menggunakan alat khusus.
Setelah berhasil memperoleh kartu ATM beserta PIN korban, pelaku menarik uang tunai. Lalu melakukan transfer sehingga korban mengalami kerugian Rp20 juta.
Korban dalam kasus ini merupakan seorang perempuan berusia 30 tahun, warga Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang.
Dari hasil penyelidikan, uang hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk berfoya-foya, karaoke, hingga membayar utang.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor Honda Beat dan Honda Vario, helm, STNK, sejumlah alat untuk mengganjal dan membongkar slot ATM, serta uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp7,2 juta.
Menurut Komang, dari total uang Rp20 juta yang berhasil dikuasai pelaku, Rp10 juta ditarik secara tunai. Sedangkan Rp10 juta lainnya ditransfer ke rekening rekan SR yang diduga digunakan untuk membayar utang. Polisi masih mendalami aliran dana tersebut.
Komang membeberkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua pelaku datang ke Pulau Jawa memang dengan tujuan melakukan pencurian melalui modus ganjal ATM. Meski beroperasi lintas daerah, penyidik sementara belum menemukan keterlibatan jaringan yang lebih besar.
"Kami masih melakukan pengembangan, terutama terkait rekening tujuan transfer dan kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujar Komang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 huruf e dan huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Temanggung mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang tiba-tiba menawarkan bantuan saat mengalami kendala di mesin ATM.
Nasabah juga diminta selalu menutup keypad saat memasukkan PIN, dan tidak memberikan kode PIN maupun OTP kepada siapa pun.
"Untuk nasabah segera menghubungi petugas bank apabila mesin ATM mengalami gangguan. Dan laporkan ke pihak berwajib," tandas Komang. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo